Nasib Dokter Terawan Pasca Dipecat dari Anggota IDI, Tempat Praktik Ditutup? Ketum IDI Ungkap Fakta
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk menjalankan hasil putusan Muktamar IDI ke-31 tersebut.
Editor:
Ansar
Kompas.com
Terawan sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara detail pelanggaran yang dilakukan Terawan.
"Kalau kita mencermati UU Praktik Kedokteran UU 29 tahun 2004, Pasal 50, di sana disebutkan bahwa profesionalisme dokter itu meliputi 3 komponen yaitu, pertama adalah skill, kedua knowledge.
Yang terakhir yang kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terawan Diberhentikan dari IDI, Izin Praktik Bisa Dicabut?