Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan 223 SK CPNS
Menurut Kakanwil Liberti, ada empat sistem nilai yang tidak dapat ditabrak seorang ASN, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyerahkan SK kepada 223 CPNS hasil seleksi penerimaan pegawai tahun 2021 di Aula Kanwil, Jumat (01/04/22).
CPNS ini terdiri atas 205 formasi SLTA sederajat untuk penjaga tahanan dan 18 non SLTA untuk formasi dokter dan perawat.
Seluruhnya mendapat penempatan tugas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulawesi Selatan.
Kakanwil Liberti Sitinjak memberikan pembekalan empat nilai dasar kebangsaan kepada para CPNS yang hadir, yaitu kandungan nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

Dalam kegiatan ini juga berlangsung dialog interaktif antara peserta dengan Kakanwil Sulsel.
Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan, seseorang yang secara sadar mendaftarkan diri sebagai CPNS dan telah melalui serangkaian tahapan tes, maka harus secara sadar pula taat pada aturan dalam organisasi yang dimasukinya.
Wajib taat dan tunduk pada tata cara hidup dan kehidupan orang sebagai warga negara yang diatur di dalam UUD 1945.

Menurut Kakanwil, ada empat sistem nilai yang tidak dapat ditabrak seorang ASN, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Keempatnya saya bekali! Wajib menjadi patokan dasar dalam melaksanakan tugas pada satuan kerja nantinya, tidak boleh bergeser satu inci pun. Ada yang melenceng silahkan mundur teratur,” tegas Liberti Sitinjak.
Turut hadir mendampingi Kakanwil Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Bagian Umum Basir, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Andi Rahmat.(*)