DJP Online
Lupa Password dan Lupa EFIN untuk Lapor SPT Online? Begini Solusinya Tanpa Harus ke Kantor Pajak
Untuk mengisi SPT Tahunan online, Anda harus login menggunakan NPWP dan password. Bagaimana jika lupa password dan lupa EFIN? Berikut solusinya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda lupa password untuk login ke DJP Online djponline.pajak.go.id?
Untuk mengisi SPT Tahunan online, Anda harus login menggunakan NPWP dan password.
Bagaimana jika lupa password?
Anda bisa membuat password baru dengan memasukkan NPWP, EFIN, serta menyertakan alamat email.
Namun bagaimana jika Anda juga lupa EFIN?
Berikut informasi solusi Lupa Password dan Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan online di djponline.pajak.go.id.
Ya, warga negara yang berpenghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bulan Januari hingga Maret adalah kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Segera laporkan sebelum batas akhir. Telat kena denda.
Baca juga: CARA Lapor SPT Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta Setahun, Login DJP Online djponline.pajak.go.id
Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN.
Lantas bagaimana jika Anda selaku Wajib Pajak lupa password dan Lupa EFIN?
Berikut Tribun-timur.com bagikan solusinya!
Solusi Lupa Password
Langkah pertama, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login