Jenderal Andika Perkasa
Isi Tap MPRS 25 Tahun 1966, Pernah Mau Dicabut Gus Dur Kini Disinggung Panglima TNI Jenderal Andika
Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut dalam seleksi calon prajurit.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah isi Tap MPRS 25 Tahun 1966 yang disebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ternyata pernah mau dihapus Gus Dur kala jadi Presiden.
Isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 jadi sorotan seiring dengan kebijakan yang diambil Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut dalam seleksi calon prajurit.
Baca juga: Momen Jenderal Andika Perkasa Skakmat Bawahan yang Mensyaratkan Keturunan PKI Tak Boleh Daftar TNI
Baca juga: Ingat Enzo Perwira TNI Keturunan Prancis? Dapat Perhatian Prabowo dan Jenderal Andika, Kini Beda
Kebijakan ini dikeluarkan Jenderal Andika Perkasa ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.
Awalnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.
“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” kata Jenderal Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yang diunggah Akun Youtube Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.
“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.
Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.
Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.
“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.
Untuk itu, Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.
Baca juga: TNI Kembali Kirim Pasukan Kalajengking Hitam ke Papua, Lawan KKB?
Baca juga: Ada Apa? Jenderal Andika Perkasa dan Tito Karnavian Kawal Puan Maharani Cek Ibu Kota Negara Baru
“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.
Gus Dur Pernah Mau Cabut Tap MPRS No 25 Tahun 1966
Tap MPRS Nomor 25 1966 pernah jadi sorotan ketika Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi presiden.
Kala itu, Gus Dur mengusulkan mencabut ketetapan MPRS No 25 Tahun 1996 yang menjadi dasar hukum oleh pemerintah dalam menindak kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Gus Dur, Tap MPRS tersebut mestinya dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.
Diketahui, pada pasal 28 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat.

Namun usulan pencabutan tersebut akhirnya ditolak oleh MPR/DPR.
Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966
Berikut adalah isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerahan beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3 1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segara bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif dunia politik luar negeri Republik Indonesia.
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif) (Kompas.com/Achmad Nasrudin)