Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Andika Perkasa

Isi Tap MPRS 25 Tahun 1966, Pernah Mau Dicabut Gus Dur Kini Disinggung Panglima TNI Jenderal Andika

Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut dalam seleksi calon prajurit.

Editor: Hasriyani Latif
Tangkap Layar YouTube Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022 menyinggung soal isi Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. 

“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.

Gus Dur Pernah Mau Cabut Tap MPRS No 25 Tahun 1966

Tap MPRS Nomor 25 1966 pernah jadi sorotan ketika Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi presiden.

Kala itu, Gus Dur mengusulkan mencabut ketetapan MPRS No 25 Tahun 1996 yang menjadi dasar hukum oleh pemerintah dalam menindak kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Gus Dur, Tap MPRS tersebut mestinya dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.

Diketahui, pada pasal 28 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat.

Ilustrasi tentara
Ilustrasi tentara (shutterstock)

Namun usulan pencabutan tersebut akhirnya ditolak oleh MPR/DPR.

Isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966

Berikut adalah isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:

Pasal 1

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerahan beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3 1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segara bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif dunia politik luar negeri Republik Indonesia.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif) (Kompas.com/Achmad Nasrudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved