Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Terawan Agus Putranto

IDI: Dokter Terawan Masih Anggota IDI, Masih Bisa Membela Diri

hingga saat ini status Dokter Terawan masih sebagai anggota IDI karena pemecatannya belum bersifat inkracht atau bersifat hukum tetap.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews.com
Dokter Terawan Agus Putranto 

James berharap agar kasus dokter Terawan ini tidak menjadi alat bagi sebagian pihak yang memiliki kepentingan tertentu sehingga bisa berakibat masyarakat salah mengartikan mekanisme yang ada di internal IDI.

James mengungkap telah dua kali dikirimkan undangan terhadap dokter Terawan pada awal Maret 2022. Namun, dalam dua kali undangan tersbut yang bersangkutan belum memakai haknya untuk membela diri.

"Jadi dalam hal ini tidak ada perbuatan kesewenang-wenangan oleh IDI dalam kasus ini. Semuanya sudah melalui proses panjang, jika ditambah dengan dua kali undangan terakhir untuk memberikan kesempatan kepada dr Terawan menggunakan haknya untuk membela diri, totalnya sudah 3 kali sejawat dr Terawan diundang," ungkapnya.

James mengungkapkan jika IDI memiliki harapan dokter Terawan bisa datang memenuhi undangan untuk membela diri sebagimana tercantum dalam Pasal 8 poin 4 ART IDI.

”Andaikan nanti pada hari ke-28 dikeluarkan SK pemberhentian tetap ada mekanisme untuk membela diri itu diberikan pada pasal 8 poin ke 4 AD ART kita. Jadi bersabarlah kita tenang,” tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved