Khazanah Islam
Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan? Simak Penjelasan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali
Salah satu kebiasaan sebagian umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan yakni ziarah kubur. Lalu apa hukum ziarah kubur sebelum Ramadan?
(والرواية الثانية) لا يكره لعموم قوله عليه السلام كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها وهو يدل على سبق النهي ونسخه فيدخل فيها الرجال والنساء، وروى ابن أبي مليكة عن عائشة انها زارت قبر أخيها فقال لها قد نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن زيارة القبور، قالت نعم قد نهى ثم أمر بزيارتها، وروى الترمذي ان عائشة زارت قبر أخيها، وروي عنها انها قالت لو شهدته ما زرته
Artinya: Disunnahkan bagi laki-laki untuk ziarah kubur. Apakah makruh bagi wanita itu ada dua pendapat. Tidak ada perbedaan ulama atas sunnahnya ziarah kubur bagi laki-laki. Adapun bagi wanita ada dua riwayat. Pertama, makruh karena hadits riwayat muttafaq alaih dari Ummu Atiyah ia berkata: "Kami dilarang ziarah kubur.." Nabi juga bersabda dalam hadits sahih riwayat Tirmizi: "Allah melaknat perempuan yang ziarah kubur" Hadits ini khusus bagi wanita. Adapun larangan yang dinaskh (dihapus / dirubah) itu berlaku umum bagi laki-laki dan wanita. Namun bisa saja khusus bagi laki-laki.
Ada kemungkinan hadits yang melaknat peziarah wanita itu setelah adanya perintah ziarah kubur bagi laki-laki. Apabila demikian maka hukumnya berkisar antara haram dan boleh, maka hasilnya adalah makruh. Selain itu, perempuan kurang sabar dan mudah bersedih. Ziarah mereka ke kuburan dapat menimbulkan kesedihan baru. Maka ziarah perempuan berpotensi melakukan perbuatan yang tidak halal, beda halnya dengan laki-laki.
Riwayat kedua menyatakan tidak makruh karena keumuman sabda Nabi "Aku dulu melarang kalian ziarah kubur, sekarang lakukanlah." Hadis ini menunjukkan bahwa hadits larangan ziarah kubur ada lebih dulu dan dinasakh. Maka, termasuk di dalamnya pria dan wanita. Ibnu Abi Mulaikah meriwayatkan hadits dari Aisyah bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Ibnu Abi Mulaikah berkata bahwa Rasulullah melarang ziarah kubur. Aisyah menjawab: Iya, Nabi pernah melarang lalu memerintahkan untuk melakukannya. Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Aisyah pernah berziarah ke kubur saudaranya. Dan ia berkata "Seandainya aku melihatnya (saat hidup) niscaya aku tidak ziarah pada kuburnya."
Dalam Al-Iqnak 1/192 dan Al-Inshaf 4/375-376 dikatakan: Sunnah ziarah kuburan umat Islam bagi laki-laki secara ijmak. Awalnya ziarah kubur itu dilarang Nabi tapi kemudian dirubah (di-nasakh) dengan hadits "Aku dulu melarangmu ziarah kubur, sekarang ziarahlah". Makruh ziarah kubur bagi wanita karena berpotensi membuat mereka sedih dan menangis. Namun sunnah bagi perempuan berziarah ke makam Nabi karena termasuk ibadah paling utama. Disamakan dengan makam Nabi Muhammad, makam para Nabi lain dan orang-orang saleh.
Dalam Kashful Qinak an matnil Iqnak 4/437 dan Syarah Muntahal Iradat 3/11 dikatakan: Makruh ziarah kubur bagi wanita berdasarkan pada hadits Ummu Atiyah "Kami dilarang ziarah kubur ... dst" Apabila kaum wanita tahun bahwa ziarah mereka akan menyebabkan mereka terjatuh pada perbuatan haram, maka haram juga ziarahnya karena menjadi perantara para perilaku haram kecuali ziarah wanita pada kubur Nabi Muhammad dan kubur para kedua Sahabat Nabi yaitu Abu Bakar dan Umar maka sunnah bagi wanita sebagaimana bagi laki-laki karena keumuman hadits "Barangsiapa yang berhaji lalu mengunjungi makamku .."
KESIMPULAN HUKUM ZIARAH KUBUR
Dari berbagai pendapat keempat mazhab dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah secara ijmak sedang bagi wanita hukumnya adalah boleh kecuali apabila terjadi perbuatan yang dilarang seperti meratap, dan menangisi mayit maka hukumnya makruh.
PENDAPAT ULAMA WAHABI SOAL ZIARAH KUBUR
Kalangan ulama Wahabi umumnya tidak membolehkan melakukan ziarah kubur terutama bagi perempuan. Sedangkan bagi laki-laki itu dibolehkan dengan berbagai persyaratan yang ketat antara lain tidak boleh datang ke suatu tempat hanya untuk ziarah kubur, tidak boleh melakukan ritual tertentu untuk mayit apalagi melakukan istigosah (meminta tolong), dsb yang dianggap syirik.
Walaupun pada dasarnya secara fikih mereka cenderung mengikuti mazhab Hanbali, namun terkait masalah yang menurut mereka mengandung unsur "syirik" mereka cenderung membuat hukum sendiri yang disesuaikan dengan pakem dari pendiri mereka Muhammad bin Abdul Wahab.
Pendapat ulama Wahabi sengaja dikutip di sini sekedar diketahui oleh kalangan Aswaja untuk menambah wawasan saja karena simpatisan Wahabi walaupun tidak banyak tapi cukup aktif bersuara di Indonesia.
ABDULLAH BIN ABDUL AZIZ BIN BAZ
Ziarah Kubur bagi Wanita Haram secara Mutlak
Dalam kitab Fatawa Nur alad Darb, mantan mufti Kerajaan Arab Saudi ini menyatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah haram. Sebabnya adalah mereka umumnya kurang sabar dan berpotensi fitnah. Oleh karena itu maka ziarah kubur dan mengiringi jenazah bagi perempuan terkadang menimbulkan fitnah dan masalah bagi kaum lelaki. Ziarah kubur diharamkan bagi wanita untuk menolak fitnah yang disebabkan oleh atau berasal dari kaum perempuan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih Nabi bersabda: "Aku tidak meninggalkan fitnah setelahku yang lebih membahayakan bagi kaum lelaki dibanding fitnah wanita."
Ziarah ke Makam Nabi dan Kedua Sahabat juga Haram bagi Perempuan
Adapun pendapat sebagian ahli fikih bahwa dikecualikan dari larangan ziarah kubur bagi wanita adalah ziarah ke makam Nabi Muhammad dan makam kedua Sahabat Nabi - Abu Bakar dan Umar bin Khattab - itu adalah pendapat yang tanpa dalil. Yang benar adalah larangan itu mencakup seluruh kubur termasuk kuburan Nabi Muhammad dan kubur kedua Sahabat Nabi. Ini adalah pendapat mu'tamad dari sisi dalil.
Ziarah Kubur bagi Laki-laki Sunnah dengan Syarat
Ziarah kubur bagi laki-laki, kata Bin Baz, adalah sunnah. Termasuk ziarah makam Nabi dan kedua Sahabatnya yaitu Abu Bakar dan Umar akan tetapi dengan syarat tidak khusus datang ke Madinah hanya untuk ziarah ke makam Nabi (syaddurrihal). Sunnahnya adalah ziarah kubur di suatu tempat tanpa tujuan khusus untuk ziarah kubur. Tidak boleh bepergian hanya bertujuan ziarah kubur. Akan tetapi apabila sedang berada di Madinah maka sebaiknya berziarah ke makam Nabi dan kedua Sahabatnya juga ziarah ke Baqi dan makam para Syuhada.
Perjalanan Khusus untuk Ziarah Kubur Haram
Apabila melakukan perjalanan jauh hanya untuk ziarah, maka ini tidak boleh menurut pendapat yang sahih dari dua pendapat ulama berdasarkan pada hadis Nabi [لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى] "Jangan mengkhususkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid yaitu masjidil haram Mekaah, Masjidku ini (Madinah), dan Masjid Aqsha." Tapi kalau niatnya berkunjung ke Masjid Nabawi, maka ziarah kubur ikut padanya alias sunnah.
Ini juga berlaku di kuburan lain artinya tidak boleh datang secara khusus untuk ziarah kubur. Jadi kalau seseorang datang ke suatu tempat misalnya Damaskus, Kairo, Riyadh atau negara lain .. maka disunnahkan untuk ziarah kubur karena untuk mengambil pelajaran. Nabi bersabda [زوروا القبور فإنها تذكركم الآخرة] Lakukan ziarah kubur karena itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat. Jadi tujuan ziarah adalah untuk peringatan, mengambil pelajaran dan mendoakan yang mati dan silaturrahim pada mereka. Ini adalah sunnah asal tidak datang secara khusus untuk ziarah tapi hanya kebetulan lewat. (Lihat detail dalam bahasa Arab: http://goo.gl/PLrQnJ )
UCAPAN SALAM DOA SAAT ZIARAH KUBUR
Ada beberapa ucapan salam dan doa saat pertama masuk kawasan kuburan umat Islam. Doa-doa ini berdasarkan hadits. Peziarah kubur bisa mengucapkan salah satu ucapan salam di bawah ini:
UCAPAN SALAM ZIARAH KUBUR 1
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَيُّهَا الدَّارُ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا - إنْ شَاءَ للَّهُ - بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ فَنَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ
UCAPAN SALAM ZIARAH KUBUR 2
السلام على أهل الدار من المؤمنين والمسلمين، ويرحم الله المستقدمين والمستأخرين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون
(*)