Khazanah Islam
Apa Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan? Simak Penjelasan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali
Salah satu kebiasaan sebagian umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan yakni ziarah kubur. Lalu apa hukum ziarah kubur sebelum Ramadan?
TRIBUN-TIMUR.COM - Bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah atau Ramadhan 2022 di depan mata.
Tahun ini, 1 Ramadhan 2022 menurut Muhammadiyah dan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berpotensi berbeda.
Diketahui, Muhammadiyah yang telah menetapkan bahwa awal Ramadhan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Adapun BRIN memprediksi awal puasa 2022 jatuh pada Minggu 3 April 2022.
Salah satu kebiasaan sebagian umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan yakni ziarah kubur.
Lalu apa hukum ziarah kubur sebelum Ramadan?
Pengasuh rubrik Tribun Khazanah Islam, Dr Zulasyahari Mustafa menjawabnya.
"Sebenarnya tidak ada waktu khusus untuk ziarah kubur. Tergantung daerah masing-masing. Kalau di Makassar, ziarah kubur dilakukan sebelum masuk bulan Ramadan," kata Dr Zulasyhari.
Namun ada juga daerah tradisinya ziarah kubur sebelum atau setelah Lebaran Idulfitri.
Ada juga tradisi ziarah kubur setelah acara keluarga seperti pesta pernikahan dan sebagainya.
Lalu bagaimana hukum ziarah kubur?
"Di Indonesia mayoritas penganut Mazhab Syafii. Di Mazhab Syafii sendiri hukum ziarah kubur untuk laki-laki adalah sunah. Sementara untuk perempuan juga dianjurkan (sunnah) dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Misalnya saat ziarah kubur menangis sekeras-kerasnya. Jika hal seperti ini terjadi hukumnya makruh," kata dosen UIN Alauddin Makassar ini, kemarin.
Tribun-timur.com melansir, alkhoirot.net, berikut disajikan secara rinci pendapat-pendapat ulama tentang hukum ziarah kubur.
ZIARAH KUBUR MENURUT ULAMA EMPAT MADZHAB
Berikut pendapat sejumlah ulama empat madzhab fikih yaitu Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali terkait ziarah kubur.