Opini Tribun Timur
IKN Magnet ASN Smart Governance
Sejak 2017 presiden Jokowi menyampaikan ke publik wacana pemindahan Ibu Kota Baru.
Kalimantan dengan pulau terbesar memiliki catatan berbagai macam agama, budaya ras dan suku bangsa dengan berabad-abad dengan memiliki perbedaan dalam pemikiran.
Sehingga diharapakan nantinya ASN akan beradaptasi dengan situasi lingkungan kerja dan tempat tinggalnya.
Perubahan Sosial - Ekonomi
Perubahan Sosial – Ekonomi akan menyesuaikan perubahan tunjangan – tunjangan yang akan diberikan serta perubahan biaya hidup yang berbeda dengan situasi tempat kerja sebelumnya .
Beberapa waktu lalu, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan ASN yang akan dipindahkan diberikan beberapa tunjangan dan fasilitas.
Pemberian tersebut berdasarkan Undang-undang nomor ASN nomor 5 tahun 2014.
Menurut Pramono yang membedakan adalah pemberian tunjangan Kemahalan yang berbeda.
Tunjangan kemahalan diberikan dengan acuan UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 80 ayat 4 yang menyatakan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain tunjangan kemahalan, Adapun tunjangan lain yang diberikan berupa fasilitas rumah dinas dan biaya pindah.
Smart Governance
ASN dengan Konsep Smart Governance dalam bidang Reformasi Birokrasi akan dikembangkan di IKN Nusantara, dengan mewujudkan kompetensi ASN berkelas Dunia.
Dengan konsep tersebut diharapkan ASN dapat bersaing dengan negara-negara lainnya untuk menghadapi revolusi industry 4.0.
Dengan merancang program pengembangan kompetensi dan kesejahteraan yang memiliki kriteria bertintegrasi, profesionalisme, wawasan global, nasionalisme, memiliki keahlian dan keterampilan dalam bidang IT, Pengusaan Bahasa asing, berinovasi.
Kemampuan kompetensi yang dimiliki setiap ASN yang akan dipindahkan akan menjadi pertimbngan khusus, karena di IKN yang baru nantinya akan menerapkan konsep Smart City yang mampu bersaing dengan negara lain.
Berdasarkan Peraturan Presiden ( PEPRES ) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/presiden-jokowi-melakukan-ritual-di-lokasi-titik-nol-pembangunan-ikn.jpg)