Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru Pemerintah Soal Salat Tarawih Ramadan 2022, Dokter Reisa dan Kemenag Beri Peringatan

Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H. Namun masih dalam situasi pandemi.

Editor: Ansar
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro 

TRIBUN-TIMUR.COM - Suasana bulan Ramadhan 2022 akan terasa berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sebentar lagi, umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H. Namun masih dalam situasi pandemi.

Tahun lalu, pemerintah meminta umat Islam yang salat supaya menjaga jarak di masjid.

Bahkan pemerintah juga meminta supaya masjid diberikan tanda supaya jemaah tak berdekatan.

Namun Ramadan tahun ini,  sedikit berbeda dari dua tahun sebelumnya.

Beberapa aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hal ini seperti disampaikan Presiden Joko Widodo jika aturan baru Ramadan kali ini seiring dengan perkembangan yakni trend perbaikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang berbeda tahun ini adalah pada tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada.

Yaitu menjalankan protokol kesehatan. Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).

Selain itu, dokter Reisa juga mengyebutkan jika peraturan yang kedua adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Senin (19/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Senin (19/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. (Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19)

Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.

"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.

Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.

Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved