Nakes di Makassar Banyak yang Dirumahkan Akibat Aturan Bebas PCR, Pengangguran Bertambah?
Setelah aturan tersebut berlaku, terjadi penurunan angka masyarakat yang melakukan tes PCR di beberapa klinik di Kota Makassar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memberi kelonggaran bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Cukup dengan melakukan vaksin dua kali atau booster seseorang sudah bebas bepergian.
Hal tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Selasa (8/3/2022).
Setelah aturan tersebut berlaku, terjadi penurunan angka masyarakat yang melakukan tes PCR di beberapa klinik di Kota Makassar.
Seperti di Klinik Prof Bachtiar Razak yang berlokasi di Jalan Mappanyukki, Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Operasional Pelaksana Klinik Prof Bachtiar Razak, Amilin mengatakan jumlah masyarakat yang melakukan PCR sejak edaran tersebut berlaku, menurun drastis.
"Jelas terjadi penurunan," katanya, Senin (28/3/2022).
"Sekitar 30 sampai 50 persen penurunannya," lanjutnya.
Menurut Amilin, adanya edaran ini perlu disyukuri karena sudah meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian.
Dengan adanya edaran ini, kata Amilin, juga pertanda kalau pandemi Covid-19 sudah mulai membaik.
"Sebuah kesyukuran dengan adanya edaran ini, dan semoga pandemi ini cepat berlalu," katanya.
Di sisi lain, edaran ini cukup berdampak bagi Klinik Prof Bachtiar Razak.
Amilin mengatakan dampaknya terhadap perusahaan yang diajak bekerjasama.
Edaran ini juga sangat berdampak terhadap karyawan.
"Ada karyawan yang kita rumahkan," katanya.