Timor Leste
Nasib Pria 'Dipecat' dari Kerjaan Gegara Ngebet Jadi Presiden Timor Leste, Update Pilpres 2022
Paus Fransiskus secara resmi telah mencabut status imamat seorang imam diosesan di Timor Leste yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden di negara
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pria yang menyandang status 'imam' mencalonkan diri sebagai sebagai presiden Timor Leste dalam pemilihan tahun 2022.
Imbas dari keputusannya, Paus Fransiskus secara resmi telah mencabut status imamat seorang imam diosesan di Timor Leste yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden di Timor Leste.
Adalah pria bernama Martinho Germano da Silva Gusmao.
Dia memutuskan maju untuk maju sebagai calon Presiden Timor Leste di Pilpres Timor Leste 2022.
Atas keputusannya, status imam yang melekat Martinho Germano da Silva Gusmao dicabut.
Berikut selengkapnya!
Timor Leste dikenal sebagai negara miskin di dunia, menempati urutan ke 152 dari 162 peringkat ekonomi dunia.
Bahkan dikatakan Timor Leste semakin mendekati kebangkrutan dan kehabisan uang, karena ladang minyaknya yang semakin menipis.
Timor Leste dikatakan memiliki cadangan uang yang semakin sedikit, dengan pendapatan satu-satunya hanyalah ladang minyak, yang dikelola oleh asing.
Minyak yang dihasilkan ladang minyak Timor Leste akan diberikan dalam bentuk royalti, oleh perusahaan yang mengerjakan mintak tersebut.
Namun di balik masalah besar yang dialami Timor Leste, proses pemilihan Presiden mulai berjalan.
Kini muncul pria yang menyandang status 'imam' siap mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan tahun depan.
Sekadar diketahui, mayoritas penduduk negara Timor Leste beragama Katolik.
Hal itu berarti banyak pula imam Katolik di negara itu yang bisa jadi memiliki jabatan rangkap termasuk dalam pemerintahan.
Paus Fransiskus secara resmi telah mencabut status imamat seorang imam diosesan di Timor Leste yakni Martinho Germano da Silva Gusma.
(Sekedar informasi, Fransiskus adalah Paus ke-266.
Dengan demikian, ia adalah pemimpin Gereja Katolik dan sekaligus kepala negara Negara Kota Vatikan.
Sejak 1998 hingga terpilih sebagai Paus pada hari kedua Konklaf Kepausan 2013, 13 Maret 2013, ia adalah Uskup Agung Buenos Aires, Argentina)
Germano da Silva Gusma dipecat karena ingin mencalonkan diri sebagai presiden di negara itu.
Diumumkan dalam sebuah komunike yang ditujukan kepada umat Katolik di Keuskupan Baucau, pencabutan itu tertanggal 21 November 2021.
Keuskupan Baucau, merupakan tempat di mana Martinho Germano da Silva Gusmao berada.
“Melalui komunike ini, mulai hari ini dan seterusnya, Martinho Germano da Silva Gusmao akan menjalani hidupnya sebagai orang awam biasa dan terus bersaksi tentang iman sebagai orang awam yang baik,” isi komunike tersebut.
Dijelaskan pula bawa pemecatan sebagai imam itu adalah tanggapan atas permintaan Gusmao kepada Paus Fransiskus yang dikirim tahun lalu.
Vikaris Jenderal Pastor Alipio Pinto Gusmao dan Wakil Rektor Pastor Deonisio Guterres Soares, yang menandatangani komunike, menyatakan bahwa Gusmao “menjalani hidupnya sebagai orang awam biasa dalam masyarakat, namun sakramen imamat yang diterimanya tidak dibatalkan.”
"Dengan demikian, bila orang yang berada dalam situasi bahaya maut dan tidak ada imam untuk segera diberikan sakramen pengakuan dosa, maka Martinho Gusmao dapat menyelenggarakan sakramen pengakuan dan memberikan pengampunan dosa secara resmi," kata mereka, dilansir Intisari-Online.com dari UCANews.
Mereka juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan Gusmao sebagai seorang imam dan meminta umat Katolik untuk mendoakannya agar dia ‘masih bisa menjadi orang awam yang baik dan terus bersaksi tentang imannya sebagai orang Kristen di masyarakat.’
Pastor Gusmao menyerahkan surat pengunduran diri pada Januari 2020 kepada uskup Baucau, Dom Basilio Nascimento, yang meninggal pada Oktober lalu, dan surat kepada Paus Fransiskus pada Februari 2020.
Atas suratnya itu, Uskup Baucau menskors Gusmao dari tugas imamatnya pada bulan Agustus 2021.
Gusmao, menjalani pendidikan ilmu politik di Universitas Kepausan Gregorian di Roma dan mantan komisioner Komisi Pemilihan Nasional Timor Leste.
Dia mengakui bahwa keputusannya untuk mengundurkan diri adalah agar bisa terlibat dalam urusan politik, termasuk mencalonkan diri sebagai presiden tahun depan.
Gusmao yang juga Dosen di Instituto Superior de Filosofia e de Theologia (ISFIT) yang dikelola Katolik, Dom Jaime Garcia Goularat di Fatumeta, Dili, mengatakan kepada UCA News, bahwa keputusan Vatikan tersebut akan membuatnya mempersiapkan diri untuk menjadi calon presiden menjadi lebih lancar.
Pemilihan presiden Timor Leste dijadwalkan pada bulan Maret 2022 dan Gusmao mengatakan bahwa dia akan mencalonkan diri sebagai calon independen.
Pilpres Timor Leste 2022
Timor Leste melangsungkan pemilihan presiden atau Pilpres 2022, Sabtu (19/3/2022).
Mantan Presiden Timor Leste yang juga peraih Nobel Perdamaian, Jose Ramos-Horta, untuk sementara unggul dalam pemilihan presiden Timor Leste.
Dilansir dari Kompas.id, Horta memimpin dengan perolehan suara sebesar 45,7 persen dari 64 persen suara yang telah dihitung.
Pilpres akan dilanjutkan ke periode kedua pada 19 April 2022 jika tidak ada kandidat yang meraih mayoritas suara.
Merujuk pada Badan Administrasi Pemilihan Timor Leste, Ramos-Horta unggul atas Fransisco "Lu Olo" Guterres yang meraih 22,5 persen suara.
Guterres adalah presiden petahana dan mantan gerilyawan Fretilin. Hasil resmi pilpres diperkirakan akan diketahui pada Kamis (24/3/2022).
Selain Horta dan Guterres, terdapat 14 kandidat presiden lainnya.
Empat di antara para kandidat adalah kandidat perempuan.
Pemenang pilpres akan dilantik pada 20 Mei.
Sejauh ini perolehan suara para kandidat itu di bawah 10 persen.
Putaran Kedua
Dilansir dari Kompas.id, dua kandidat teratas dalam pemilihan umum presiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta dan Francisco "Lu Olo" Guterres, bakal berhadapan dalam putaran kedua pemilihan yang akan digelar pada 19 April 2022.
Hingga akhir perhitungan hasil perolehan suara putaran pertama pilpres, Ramos-Horta unggul lebih dari dua kali lipat perolehan suara Guterres.
Namun, perolehan suara Ramos-Horta tidak mencapai keunggulan lebih dari 50 persen suara sebagai syarat kemenangan yang ditentukan komisi pemilihan umum (KPU).
Karena itu, pemilu dilanjutkan ke putaran kedua. (*)