Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Booster

Apakah Vaksin Booster Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan? Ini Jawaban MUI dan Kemenkes

Untuk urusan mudik, pemerintah lebih menekankan kalau pemudik lebaran 2022 harus sudah divaksin 1 dan 2 serta booster.

Editor: Hasriyani Latif
SANOVRA/TRIBUN TIMUR
Sejumlah warga mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Makassar, Sabtu (5/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun ini, pemerintah memberikan pelonggaran terkait mudik lebaran.

Sebagaimana diketahui, dua tahun berturut-turut pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran guna mencegah penularan covid-19.

Tentunya ini kabar gembira bagi yang sudah lama merindukan momen berlebaran dan bersilaturrahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman.

Baca juga: Ledakan Booster Awali Lonjakan Mudik

Baca juga: Hore! Sudah Boleh Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Aturannya

Meski dibolehkan mudik, tetap ada syarat yang harus dipenuhi.

Warga yang dibolehkan mudik adalah bagi yang sudah melakukan vaksinasi covid-19 1 dan 2 serta vaksin booster.

Yang belum booster juga dibolehkan asal mengikutsertakan hasil tes PCR atau Antigen yang menyatakan sehat, dalam hal ini tidak terpapar covid-19.

Seiring dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan mudik lebaran 2022, tentunya permintaan untuk booster juga tinggi.

Namun, ada yang masih ragu soal boleh tidaknya vaksin covid-19 saat menjalankan puasa Ramadhan.

Apakah suntik vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa, bagaimana hukumnya?

Memasuki Ramadhan 1443 H, kemenkes RI tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.

Penjelasan MUI dan Kemenkes terkait vaksinasi covid-19 booster saat puasa Ramadhan.
Penjelasan MUI dan Kemenkes terkait vaksinasi covid-19 booster saat puasa Ramadhan. (Tribunnews.com)

Apalagi untuk urusan mudik, pemerintah lebih menekankan kalau pemudik lebaran 2022 harus sudah divaksin 1 dan 2 serta booster.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bila masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 maka tidak membatalkan puasa.

Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya," ujarnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved