Mudik Lebaran
Hore! Sudah Boleh Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Warga yang Belum Vaksin Booster? Ini Aturannya
Syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin mudik lebaran tahun ini.
Lebaran 2022 ini, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat seiring dengan melandainya kasus Covid-19.
Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah diperbolehkannya mudik Lebaran.
Baca juga: Angkut Lonjakan Penumpang Saat Lebaran, Dharma Lautan Utama Makassar Siapkan 3 Kapal
Baca juga: Baru 3.071 Warga Sinjai Sudah Ikut Vaksin Booster
Hanya saja, masyarakat yang boleh mudik lebaran harus memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud adalah sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis lengkap (1 dan 2), serta booster.
Namun muncul pertanyaan bagaimana jika belum mendapatkan vaksin covid-19 dan vaksin booster?
Apakah kebijakan mudik itu juga berlaku bagi yang belum vaksin?
Setelah dua tahun berturut-turut dilarang lantaran covid-19, akhirnya masyarakat sudah bisa mudik Lebaran 2022 ini.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Presiden Joko Widodo seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (23/3/2022).

Syarat masyarakat diperbolehkan mudik adalah sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi Anda yang belum melakukan vaksinasi booster, berikut cara daftar vaksin booster yang menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Cara daftar vaksin booster gratis:
Jika Anda termasuk ke dalam kelompok prioritas, Anda dapat segera mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.
Jangan khawatir, tiket tersebut sudah dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
1. Cara Daftar Vaksin Booster Melalui website PeduliLindungi