Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto Alami Hal Mengerikan Usai Bunuh Pasangan Kekasih, Kronologi dan Update Pengadilan
Berikut ini Update Terbaru kasus Kolonel Priyanto. Anak buah Jenderal Andika Perkasa itu alami hal Mengerikan usah bunuh sepasang kekasih.
Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.
Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.
Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Priyanto harus mempertaggungjawabkan perbuatannya. Dia mengalami hal Mengerikan.
Selain terancam kehilangan pekerjaan karena bakal dipecat, dia juga harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Bahkan terancam hukuman mati. (*)