Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Azhar dan Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut BP, Aktivis Makassar: Bukti Kediktatoran

Dewan Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Youtube Kompas TV
Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Pandjaitan.  

3. Kepada Penegak Hukum, Kepolisian dan/atau KPK untuk mengusut dugaan kejahatan ekonomi dan/atau dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana diungkap dalam hasil penelitian 9 lembaga yang tebit pada Agustus 2021.


Bantah politis 

Polda Metro Jaya membantah ada unsur politis dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia. "Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (21/3/2022). 

"Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan, politis dan sebagainya," sambung Zulpan. Menurut Zulpan, penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. 

Baca juga: Terkait Setya Novanto, Profil Azis Samual dari Golkar Tersangka Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Bahkan, penyidik tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor. 

"Kalau dilihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan. Jadi cukup lama penyidik mempelajari kasus ini," ungkap Zulpan. Sementara itu, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menanggapi tudingan yang menyebut laporan oleh kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. 

Menurut Juniver, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut. Sebab, laporan yang dilayangkan Luhut dan penyelidikan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur. "Jadi kalau dikatakan kriminalisasi, itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja," ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022). 

Juniver mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memidanakan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik. Untuk itu, Juniver berpandangan bahwa Haris dan Fatia seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan, termasuk membuktikan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan kepada Luhut. 

"Kalau dikatakan kriminalisasi, ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan. Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa," kata Juniver. 

"Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, faktanya apa. Nah di sanalah nanti kita lihat di pengadilan, diputusnya bagaimana," sambungnya.

(tribun-timur.com/kompas.com)

Baca juga: Profil, Kronologi Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Dikeroyok dan Foto Wajah Setelah Kejadian

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved