Haris Azhar dan Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut BP, Aktivis Makassar: Bukti Kediktatoran
Dewan Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUN-TIMUR.COM- Organisasi masyarakat Sipil Sulawesi Selatan ikut menyampaikan protes pasca Dewan Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kejadian itu bermula dari video di channel Youtube milik Haris Azhar yang mendiskusikan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga organisasi masyarakat yakni YLBHI, JATAM, WALHI, KontraS, Greenpeace, Trend Asia, LBH Papua, Walhi papua, Bersihkan Indonesia dan PUSAKA.
Penelitian terkait Penempatan Militer di Papua tersebut menemukan adanya relasi pengamanan bisnis tambang milik Luhut Binsar Pandjaitan serta beberapa anggota TNI aktif lainnya di Papua.
Video yang menampilkan pemaparan hasil penelitian tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya Hal ini kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), karena proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fatia dinilai terburu-buru dan dipaksakan.
Dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (25/3/2022), Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia adalah salah satu Koalisi yang dibentuk untuk memberi dukungan terhadap Haris dan Fatia dalam menghadapi proses hukum.
Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi bukti kediktatoran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merespon kritik dari masyarakat sipil.
Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia berisi organisasi sipil masyarakat yakni LBH Makassar, PBHI Sulsel, KPA Sulsel, FIK-ORNOP, KontraS Sulawesi, ACC Sulawesi, SPHP, SP Anging Mammiri, dan ESEL.
Baca juga: Kenapa Polda Metro Tolak Laporan Pihak Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Luhut di Papua?
Jaminan perlindungan atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum belum sepenuhya dijamin oleh pemangku kekuasaan tertinggi.
Kejadian seperti ini bukan pertama dan satu-satunya di Negeri ini, kami mencatat berbagai kejadian serupa telah terjadi di Sulawesi Selatan, kita mencatat kejadian kriminalisasi warga penolak tambang di wawonii, warga penolak tambang pasir di pulau kodingareng, serta berbagai kasus-kasus serupa lainnya.
Di satu sisi, laporan-laporan warga kaitannya dengan berbagai perampasan hak, korupsi dan perusakan lingkungan tidak digubris oleh penegak hukum, kejadian-kejadian seperti ini memberikan indikasi tentang diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Selain menjadi ancaman bagi pejuang pembela HAM yang kerap menyuarakan ketidakadilan terhadap kebijakan maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat, kejadian ini menjadi satu indikasi besar terhadap kemungkinan kriminalisasi bagi kelompok akademisi jika publikasi hasil penelitian memiliki korelasi dengan pemerintah maupun pebisnis di negara ini.
Tentu akan menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik.
Baca juga: Haris Azhar Tak Gentar Hadapi Menteri Luhut Pandjaitan, Bilang Begini Setelah Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menuntut dan menyatakan sikap:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia dan semua pembela HAM;
2. Hentikan kriminalisasi kepada semua Pembela HAM yang berjuang membela Haknya maupun pembela HAM yang membela HAM masyarakat lain;