Desa Aska Sinjai Berpotensi Pilkades Ulang?
Pasalnya hasil Pilkades Aska saat ini sedang bersengketa. Calon yang menggugat adalah A Ihwan Usman.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menyerahkan kasus sengketa Pilkades Aska ke panitia lokal setempat.
Keputusan tersebut ditegaskan oleh Ketua Pemilihan Desa Tingkat Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin Jumat (25/3/2022).
Pasalnya hasil Pilkades Aska saat ini sedang bersengketa.
Calon yang menggugat adalah A Ihwan Usman.
Ia tak menerima hasil Pilkades karena menduga panitia tidak menjalankan pemilihan dengan jujur.
Namun tuduhan itu tetap dibantah oleh panitia lokal Pilkades Aska.
Menurut panitia aturan Pilkades sudah dijalankan dengan baik sesuai aturan.
Atas aduan A Ihwan Usman, Panitia Pilkades Kabupaten menanggapinya.
Panitia Pilkades Kabupaten telah memanggil panitia lokal Desa Aska sebanyak tiga kali.
Mereka mencoba memediasi masalah itu dengan baik namun hingga sore belum membuahkan hasil.
Oleh panitia kabupaten menyerahkan masalah sengketa itu untuk dirapat internalkan di Desa Aska.
" Kami kembalikan kepada mereka untuk membicarakan secara internal panitia lokal di Desa Aska, nanti hasilnya disampaikan ke kami," kata Akbar Mukmin.
Sekda Sinjai ini menegaskan bahwa jika dinilai sudah tidak ada kekeliruan sebelumnya maka tahapan selanjutnya akan proses.
Namun jika terdapat kekeliruan sebelumnya saat pencoblosan maka dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang dimaksud penggugat.
Pemberian waktu kepada panitia Pilkades di Aska mulai besok hingga lusa.
