Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Permohonan Banding Gugatan PT Semen Bosowa Maros Dikabulkan PT Makassar, Sebelumnya NO di PN Barru

Dalam hal ini gugatan SBM dianggap tidak lengkap atau 'plurium litis consortium'

Editor: Ina Maharani
Tribun Timur
Muhammad Rusli Usman, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, berbicara dalam konfrensi pers di Makassar, Rabu (23/3/2022) 

Makassar, Tribun - Permasalahan perdata menyangkut tanah antara PT Semen Bosowa Maros dengan Rusmanto Mansyur Effendy terus bergulir.

Kali ini, Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding PT SBM atas gugatan perkara perdaraterhadap Rusmanto yang sempat dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet onvankelijk verklaard (NO) oleh hakim Pengadilan Negeri Barru.

Demikian dipaparkan dalam konfrensi pers PT SBM yang digelar Rabu (23/3) di salah satu kafe di Makassar.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros Muhammad Rusli Usman, Corporate Communication PT Semen Bosowa Maros Budiman Habe, dan Kuasa Hukum PT Semen Bosowa Maros Arifuddin.

“Kami ingin menegaskan di sini, sebelumnya gugatan kami dinyatakan NO, tapi ini bukan berarti gugatan kami ditolak. Bukan berarti PT BSM kalah di pengadilan. Melainkan isi gugatan dinilai cacat formil,” ujar Rusli.

Yakni gugatan PT SBM mengandung cacat formil atau tidak memenuhi persyaratan formal suatu gugatan. Dalam hal ini gugatan SBM dianggap tidak lengkap atau 'plurium litis consortium'

“Gugatan PT SBM Dinyatakan NO oleh PN Barru pada 14 Oktober 2021. Atas ini kami punya dua opsi, mengajukan gugatan ulang atau permohonan banding ke PT Makassar. Kami memilih upaya hukum, permohonan banding,” tambahnya

PT SBM bersama kuasa hukumnya meyakini bahwa majelis Hakim PN Barru keliru dalam menerapkan hukum. Putusan NO oleh PN Barru lebih disebabkan hakim keliru atau tidak memahami posisi kasusnya dengan benar.

Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 dengan Nomor Putusan Banding 353/ PDT/2021/PT MKS.

Yakni dengan amar putusan menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut.

“Selain itu juga membatalakan putusan Pengadilan Negeri Barru tanggal 14 Oktober 2021 No. 4/Pdt. G/ 2021/ PN. Bar yang dimohonkan banding tersebut,” tambah Arifuddin.

Dipaparkan dalam rilisnya, berikut isi Putusan Pengadilan TInggi Makassar mengenai banding gugatan PT SBM 

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR No.353/PDT/2021/PT. MKS

Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022.  Nomor Putusan Banding: 353/ PDT/2021/PT MKS.

Amar Putusan :

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved