Tunjangan Hari Raya
Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Akan Cair? Ini Penjelasan Pemerintah
THR biasanya dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Besaran THR yang akan diterima biasanya satu bulan gaji tanpa potongan pajak
TRIBUN-TIMUR.COM - Ramadan sebentar lagi dan kemudian dilanjutkan dengan Lebaran Idul Fitri. Satu hal yang dinanti-nantikan oleh jutaan pegawai negeri sipil dan karyawan swasta di Indonesia adalah, tunjangan hari raya (THR).
THR biasanya dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Besaran THR yang akan diterima biasanya satu bulan gaji tanpa potongan pajak dan administrasi.
Tak heran banyak pihak yang sangat berharap THR bisa cair secepatnya agar mereka bisa memiliki pesiapan jelang Idul Fitri.
Khusus untuk instansi pemerintahan, THR diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.
Berdasarkan regulasi, THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III ke bawah.
Sedangkan para pejabat eselon I dan II, tidak dijatahkan oleh pemerintah pusat.
Untuk diketahui, sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan uang guna membayar THR.
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa ramadhan, bulan penuh berkah.
Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan jadwal tersebut.
Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.
Akan tetapi, terkait penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.
Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.