Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemusnahan Sabu

100 Saset Sabu Dimusnahkan Kejari Luwu Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti hasil sitaan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kejari Luwu Utara
Kejari Luwu Utara memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 29 perkara tindak pidana umum, Rabu (23/3/2022) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti hasil sitaan.

Barang bukti yang disita berasal dari 29 perkara tindak pidana umum.

Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Rabu (23/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Haedar mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu sebanyak 100 saset. Masing-masing saset memiliki berat 0,5 gram.

Selain itu, ada juga barang bukti pakaian, telepon seluler, dan senjata api rakitan jenis papporo.

"Hari ini kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Luwu Utara yang telah berkekuatan hukum," kata Haedar.

Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, penipuan, dan lainnya.

Pemusnahan itu ditandai dengan pembakaran pil obat-obatan terlarang oleh Kejari Luwu Utara.

Didampingi oleh Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta Kasi Intel.

Haedar menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan," katanya.

"Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," tambahnya.

Pada kesempatan itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda Luwu utara.

"Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada pihak berwajib agar cepat ditindak," pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved