Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Jawa Tengah

DPRD Sumut Belajar Soal Pengelolaan Perda Barang Milik Daerah di Jawa Tengah

Anggota DPRD Sumatera Utara belajar pengelolaan Peraturan Daerah (Perda) barang milik daerah dari Provinsi Jawa Tengah.

Editor: Sudirman
Humas Pemprov Jateng
Anggota DPRD Sumatera Utara belajar pengelolaan Peraturan Daerah (Perda) barang milik daerah dari Provinsi Jawa Tengah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Sumatera Utara belajar pengelolaan Peraturan Daerah (Perda) barang milik daerah dari Provinsi Jawa Tengah.

Rombongan anggota DPRD Sumatera Utara diterima oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Gradhika Bhakti Praja, Senin (21/3/2022).

"Kami sengaja memilih Jateng karena kami anggap Jateng adalah salah satu Pemerintah Provinsi yang sudah menyelesaikan Bapemperdanya dan cukup rapi pengelolaan Perdanya," ujar anggota DPRD Sumtaera Utara, Thomas.

Baca juga: Penangkar Benih di Jawa Tengah dan Jawa Timur Optimis Bisa Penuhi Produksi Kedelai Lokal

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan di Jawa Tengah, Ganjar Genjot Pembangunan 100 Ribu RSLH

Perda yang menjadi perhatian utamanya adalah pengelolaan barang milik daerah.

"Mohon Pak Wagub memberi arahan-arahan dan masukan-masukan kepada kami, terkait penyusunan perda dalam hal pengelolaan barang milik daerah,"ujarnya. 

Wagub Taj Yasin Maimoen mengatakan, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai fungsi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Aset yang dikelola dengan baik, akan menjadi prasarana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah. 

Sedangkan aset idle/ menganggur dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika aset tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya pemerintah," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka Pemprov Jateng membuat aturan turunan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. 

Aturan turunannya adalah Perda Provinsi Jateng Nomor 5 tahun 2017.

Tentang pengelolaan barang milik daerah Provinsi Jateng dan peraturan Gubernur Jateng Nomor 6 tahun 2019.

Tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jateng Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Berdasarkan audit tahun 2020, barang milik daerah berupa tanah yang kita miliki sebanyak 11.307 bidang senilai Rp 14,9 triliun. Sedangkan barang milik daerah berupa gedung dan bangunan tercatat 20.004 buah senilai Rp 7,6 triliun," jelasnya

Untuk aset berupa jalan, irigasi dan jaringan nilainya Rp 10,2 triliun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved