Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Sabu

BNNP Sulsel Ungkap Dua Kasus 3 Kilogram Sabu di Pinrang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merayakan HUT ke-20 dengan cara berbeda yakni mengungkap dua kasus sabu di Pinrang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Kolase perayaan HUT ke-20 di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (22/3/2022) siang dan tersangka kasus Sabu di Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merayakan hari jadi ke-20 dengan cara berbeda.

Perayaan berlangsung di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/3/2022) siang.

Tidak cukup dengan seremoni menyanyikan lagu Indonesia Raya, memotong tumpeng dan doa bersama.

Perayaan HUT ke-20 BBNP Sulsel diikuti secara virtual Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Goluse itu juga disertakan dengan pengungkapan kasus narkotika.

Dalam sambutannya, Komjen Pol Petrus Reinhard Goluse menyemangati jajarannya agar tetap semangat menjalankan tugas.

"Meskipun keadaan saat ini masih Covid-19 mari kita bersama-sama semangat dalam membangun Indonesia Bersinar Bersih Narkoba," imbuh Reinhard Goluse.

Pengungkapan kasus dalam rangka memeriahkan HUT ke 20 itu, BNNP Sulsel mengungkap dua sekaligus.

Hal itu dipaparkan Kepala BNNP Sulsel, Brigjend Pol Ghiri Prawijaya.

Kasus pertama berlangsung dua lokasi berbeda di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Dalam pengungkapan itu, BNNP Sulsel dibantu personel
Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare mengamankan enam pelaku.

Ke enam orang itu, ZN alias KN (38), HT (46), DL alias WG (41), NS (35), RS alias UL (43) dan EM (31) warga Pinrang.

Dalam pengungkapan ke enam orang jaringan narkoba itu, BNNP Sulsel berhasil menyita barang bukti sabu seberat tiga kilogram.

"Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka ZN alias KN menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu miliknya seberat 3 kilogram disimpan di salah satu kandang ayam milik tersangka RS," kata Brigjen Pol Ghiri.

Sementara pengungkapan kasus ke dua juga berlangsung di Kabupaten Pinrang. BNNP Sulsel pun mengamankan dua tersangka.

Keduanya, LS alias SB (53) dan SD alias WS (52) dengan barang bukti dua bungkus plastik bening diduga sabu dengan total berat 94,02 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved