Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

YLKI Tegaskan Air Minum Dalam Kemasan Terpapar Sinar Matahari Tak Layak Konsumsi, Ini Alasannya

Nyatanya, 61 persen penyaluran AMDK atau air kemasan isi ulang atau galon isi ulang kebanyakan terpapar sinar matahari.

Editor: Alfian
ist
air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar aman untuk dikonsumsi. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini menjadi kebutuhan yang sangat vital, khususnya untuk masyarakat perkotaan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun melakukan hasil survei se-Jabodetabek terkait Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, AMDK atau air kemasan isi ulang sebaiknya tidak boleh terpapar langsung sinar matahari.

Nyatanya, 61 persen penyaluran AMDK atau air kemasan isi ulang atau galon isi ulang kebanyakan terpapar sinar matahari.

Sehingga sudah sewajarnya minuman dalam kemasan tersebut perlu diwaspadai untuk dikonsumsi.

Karena dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan.

"Pengangkutan (AMDK) itu tidak boleh terpapar sinar matahari, itu harus tertutup. Entah dengan mobil bak tertutup atau minimal menggunakan terpal. Tadi saya katakan 61 persen masih diangkut secara terbuka, artinya terpapar sinar matahari, kena debu atau hujan," ucapnya secara virtual, Jumat (18/3/2022).

"Kemudian setelah sampai tujuan, entah itu supermarket atau toko dari hasil survei yang ada di YLKI itu mayoritas responden itu mengatakan bahwa itu penting untuk tidak terpapar sinar matahari," lanjut Tulus.

Masih dalam hasil survei YLKI, sebanyak 45 persen AMDK berisiko terpapar sinar matahari dan 14 persen malah sudah terpapar sinar matahari langsung.

"Itu kemudian kita sangat khawatir terkena paparan sinar matahari yang tadinya botol AMDK atau galon isi ulang," kata dia.

Menurut Tulus, selain tidak boleh terpapar sinar matahari, juga tidak boleh terpapar benda bertaut tajam seperti anti nyamuk atau gas elpiji.

Dari 317 toko yang disurvei oleh tim YLKI, memang hasilnya cukup positif.

"Dalam arti, yang terpapar hanya 17 toko dari 300 sekian toko tadi. Kalau kita membeli AMDK yang dijual terpapar sinar matahari langsung dan airnya sudah hangat.”

“Ketika kita minum itu sebenarnya sudah tidak layak minum karena ada kontaminasi plastik yang telah melebur di dalam air tersebut.”

“Kadang juga di dalam mobil kita taruh AMDK, terus kita parkir di tempat panas AMDK atau air isi ulang kita bawa itu sudah panas. Betapa pentingnya aspek distribusi itu," paparnya.

Pada Februari lalu, BPOM menemukan adanya kandungan kimia dalam uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir.

Dalam pengujian tersebut, BPOM menemukan potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK.

Bisfenol-A, atau BPA, merupakan bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasar.

Sebagai bahan kimia, BPA berfungsi menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat dan tahan panas.

Adapun beberapa temuan dalam survei YLKI yang dimaksud, adalah:

1. Pengangkutan AMDK mayoritas dg menggunakan angkutan/truk terbuka 204 toko (61%), menggunakan roda dua/tiga, dan becak scr terbuka 81 toko (24%), menggunakan mobil/truk yang ditutup terpal 5 toko (1%), dan hanya 42 toko (13)% yg menggunakan truk/mobil tertutup. Dengan proses pengiriman/pengangkutan yg spt itu, maka pola pengangkutan produk AMDK tidak memenuhi standard, dan berpotensi terpapar sinar matahari menjadi sangat besar;

2. Selaras dengan itu, sejatinya ayoritas penjual merasa penting untuk menyimpan produk AMDK agar terhindar dari sinar matahari, namun berdasarkan observasi survey masih ada 152 toko (45%) penyimpanan galon guna ulang yang beresiko terpapar sinar matahari karena di taruh di luar toko dan 46 toko (14%) produk AMDK galon yang sudah terpapar matahari langsung;

Pola pengangkutan dan penyimpanan yang tidak benar, karena terpapar sinar matahari, berpotensi merusak kualitas produk AMDK, dan berpotensi menimbulkan migrasi polutan tertentu dalam air AMDK, termasuk unsur BPA, Bisphenol A;

3. Pola penyimpanan dan distribusi yang demikian, bisa dipicu oleh adanya fenomena bahwa penjual AMDK mayoritas tidak mendapatkan edukasi mengenai cara penyimpanan, penjualan yang baik dan benar baik dari produsen 227 toko (83%) maupun asosiasi produsen 333 toko (99,7%). Padahal mayoritas penjual AMDK 209 toko (63%) merasa perlu untuk diberikan edukasi karena ini merupakan salah satu kewajiban dari industri untuk mengedukasi mitranya.

4. Terkait penyimpanan, survei YLKI menemukan sebanyak 5 % (17 toko) terpapar benda berbau tajam, dan 317 toko (95%), tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Artinya, mayoritas AMDK yg dijual tidak terpapar oleh benda berbau tajam. Namun angka 5 persen ini (17 toko) yg terpapar benda berbau tajam tidak boleh disepelekan karena menyangkut keamanan dan kesehatan dari penggunanya.

5. Sementara itu, masih terkait pola penyimpanan, sebanyak 46 toko (14 persen) terpapar sinar matahari, 152 toko (45%) risiko terpapar sinar matahari, dan 41 persen (136 toko) aman dari sinar matahari. Artinya, angka keterpaparan AMDK oleh sinar matahari saat disimpan angkanya cukup signifikan

5. Mayoritas responden mendapatkan informasi terkait pola penyimpanan lebih banyak diperoleh secara mandiri, yaitu dari label yaitu 52%, 222 responden.

Rekomendasi YLKI:

1. Mendorong untuk pemerintah (Badan POM, Pemda) dan produsen utk meningkatkan pengawasan paska pasar, sehingga diatribusi dan penyimpanan AMDK lebih memenuhi standard keamanan;

2. Memperbesar ukuran tulisan petunjuk penyimpanan AMDK pada label kemasan produk agar mudah terbaca oleh konsumen dan penjual;

3. Diperlukan adanya pengaturan terkait tulisan Peringatan pada label galon AMDK seperti : "Kemasan Ini Mengandung BPA“ serta "Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan“. Hal ini penting agar produsen dan penjual dlm mendistribusikan dan mwnyimpan AMDK lebih memenuhi standard keamanan;

4. Bahkan, mengingat distribusi dan penyimpanan yg tidak benar, maka diperlukan juga upaya kebijakan untuk menurunkan kadar BPA dalam produk AMDK tersebut, guna meningkatkan perlindungan untuk kelompok konsumen usia rentan.

5. YLKI juga mendorong agar Pihak Produsen, BPOM dan Asosiasi agar lebih gencar lagi dalam melakukan edukasi dan deseminasi pada penjual dan konsumennya;

Terakhir, YLKI mendesak pihak produsen harus memenuhi standar yang sesuai dalam proses pendistribusian dan penyimpanan produk AMDK agar tidak mengalami degradasi kualitas, dan tercemar/terpapar oleh polutan tertentu.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved