Pernikahan Beda Agama
Stafsus Jokowi Ayu Dewi Menikah Secara Islami dan Katolik, Ini Syarat dan Rukun Nikah Secara Islam
Proses pernikahan mereka dilakukan dengan dua cara yakni secara Islam dan secara Kristen Katolik.
1. Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
2. Ada wali dari calon pengantin perempuan
3. Dihadiri dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
4. Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
5. Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis secara marfu: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).
Lihat Juga :
Syarat Nikah secara Islam
Pernikahan harus memenuhi unsur sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. Bahkan, tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tata cara ijab kabul Islam.
2. Bukan mahram
Bukan mahram menandakan bahwa tidak terdapat penghalang agar perkawinan bisa dilaksanakan. Selain itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi.
Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh siapa. Sebab, jika ketahuan masih saudara sepersusuan maka tergolong dalam jalur mahram seperti nasab yang haram untuk dinikahi.
3. Wali nikah bagi perempuan
Sebuah pernikahan wajib dihadiri oleh wali nikah. Wali nikah harus laki-laki, tidak boleh perempuan merujuk hadis:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pernikahan-beda-agama-Ayu-Kartika-Dewi-dan-Gerald.jpg)