Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Beda Agama

Stafsus Jokowi Ayu Dewi Menikah Secara Islami dan Katolik, Ini Syarat dan Rukun Nikah Secara Islam

Proses pernikahan mereka dilakukan dengan dua cara yakni secara Islam dan secara Kristen Katolik.

Editor: Muh. Irham
tangkapan layar YouTube
Pasangan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian usai pemberkatan di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat (18/3/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM -Staf khusus milenial Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi menjadi pembicaraan netizen lantaran menikah dengan seorang pria yang beda agama.

Proses pernikahan mereka dilakukan dengan dua cara yakni secara Islam dan secara Kristen Katolik.

Akad nikah digelar di Hotel Borobudur, Jakarta. Sementera pemberkatan digelar di Gereja Katedral, Jakarta Pusat.

Saat akad nikah di Hotel Borobudur, keduanya dinikahkan oleh peghulu Zainul Kamal, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara saat pemberkatan di Gereja Katedral, dipimpin oleh Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius Suharyo.

Ayu Kartika Dewi menikah dengan Gerald Bastian yang telah dipacarinya selama kurang lebih dua tahun lamanya.

Sebelum menjadi Staf Khusus Jokowi, Ayu dikenal sebagai penggagas Program Sabang Merauke. Adapun suaminya Gerald merupakan co-founder Kok Bisa.

Dari foto yang diunggahnya, Ayu menuturkan, tentang ketetapan yang dibuatnya pada masa lalu sebelum menentukan pria idaman. Alumnus Universitas Airlangga tersebut sempat menuliskan 100 kriteria teman hidup yang diinginkan.

Tak disangka, Ayu berjodoh dengan laki-laki yang selama ini didambakannya, lantaran memenuhi 97 kriteria yang ditetapkannya.

"Dulu banget, saya pernah mencoba menulis 100 kriteria teman hidup yang saya inginkan. Butuh waktu berbulan-bulan untuk bisa nulis sampai ke angka 100," ucapnya di akun @ayukartikadewi.

Jika keduanya mengaku menikah secara Islami, berarti keduanya telah memenuhi syarat-syarat dan rukun menikah secara Islam.

Rukun ini sangat penting mengingat pernikahan secara Islami dianggap tidak sah jika salah satu rukun tidak terpenuhi.

Rukun nikah merupakan amalan hakiki yang ada dalam ibadah, sedangkan syarat sah nikah ialah perkara di luar amalan tersebut namun menjadi wajib ada.

Pasangan Muslim yang hendak menikah, hendaknya mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar perkawinannya sah di mata hukum serta agama.

Setidaknya, terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah, yakni:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved