Minyak Goreng
Ribuan Kemasan Minyak Goreng Ditimbun Perusahaan Milik Politisi dan Diberi Label Terkait Agama
Sebanyak 2.300 kemasan minyak goreng merek "Wasilah 212" dan "Kita 212" ukuran 1 liter dan 2 liter yang siap didistribusikan ke pedagang, masyarakat
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Polsek Bojongsari dan Polres Metro Depok membongkar praktik dugaan penimbunan minyak goreng kemasan, di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022) sore.
Sebanyak 2.300 kemasan minyak goreng merek "Wasilah 212" dan "Kita 212" ukuran 1 liter dan 2 liter yang siap didistribusikan ke pedagang dan masyarakat ditemukan di dalam gudang.
Gudang tersebut merupakan milik PD Bhakti Karya, perusahaan milik dari keluarga politisi sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Perusahaan Bhakti Karya pemiliknya berinisial HP, yang salah satu anaknya merupakan anggota Dewan inisial RA (DPRD Jabar). Milik keluargalah. Memang anggota Dewan pengelolanya itu," kata Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni, Rabu (16/3/2022).
Belum diketahui, apakah di gudang itu minyak goreng curah diberi kemasan merek "Wasilah 212" ataukah di tempat lain.
• Harga Minyak Goreng di Indonesa Ternyata Lebih Murah Dibanding di Negara Lain, Bandingkan!
Angka 212 identik dengan Aksi 212, demonstrasi yang digelar di halaman Monumen Nasional (212), Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016 yang bertujuan untuk "menyingkirkan" calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok, dari peta politik ibukota.
Pasalnya, Ahok dinilai telah menodai agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Angka 1 pada merek "Wasilah 212" menggunakan gambar Monas.
Entah, apakah minyak goreng "Wasilah 212" memiliki kaitan dengan massa Aksi 212 atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan temuan sementara, sejumlah pelanggaran terjadi dalam kasus ini.
Selain penimbunan, polisi juga menemukan fakta bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin usaha.
Produk yang disalurkan juga tidak memiliki label dari BPOM.
Terlebih lagi, surat sertifikasi halal yang ada sudah tidak berlaku.
Dua orang dari pengelola gudang dan seorang sopir yang mendistribusikan minyak goreng ke toko telah diperiksa.
"Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi. Pemilik kemudian manager operasional dan sopir yang biasa untuk mengantar jemput barang ke lokasi yang akan mengirim barang itu," tutur Yogen, Rabu.
Baca juga: Warga: Aneh, Kok Tiba-tiba Minyak Goreng Melimpah Setelah Subsidi Dicabut?
Guna kepentingan penyelidikan, 2.300 kemasan minyak goreng tersebut disita polisi.
Menurut warga, warna dari minyak goreng yang disalurkan perusahaan Bhanti Karya berbeda dengan warna minyak goreng kemasan lain di pasaran.
"Berawal dari keluhan warga, minyak goreng di sana enggak bersih, padahal itu minyak goreng kemasan, tapi kayak minyak goreng curah," kata Syahroni.
Harga minyak goreng
Minyak goreng kini tak lagi langka di pasaran setelah Pemerintah RI mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan menerapkan aturan terbaru terkait harga bahan pangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto pada keterangan pers yang dilakukan secara virtual, Selasa lalu, bersamaan dengan penggerebekan gudang di Depok.
“Terkait dengan harga (minyak) kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian,” ujarnya.
Pemberlakuan aturan tersebut diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun modern.
Bersamaan dengan aturan terbaru itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Dengan adanya subsidi ini, harga minyak goreng curah mengalami kenaikan dari yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 14.000.
Berdasarkan aturan terbaru, kini harga minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar.
Artinya, harga minyak goreng tidak lagi mengikuti HET yang sebelumnya berlaku, yakni sekitar Rp 14.000 – Rp 15.000.
Akibat penerapan aturan tersebut, harga minyak goreng di sejumlah kota melambung tinggi.
Meskipun demikian, di beberapa wilayah harga minyak goreng masih setara dengan HET.
Dikutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS Nasional), Rabu (16/3/2022), harga minyak goreng berbeda di setiap provinsi.
Di Sulawesi Tenggara misalnya, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 mencapai Rp 59.000 per kg, sementara harga minyak goreng kemasan bermerek 2 adalah Rp 46.750 per kg.
Sementara di DKI Jakarta, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 adalah Rp 20.000 per kg dan harga minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 19.750 per kg.
Adapun harga minyak goreng curah di kedua provinsi tersebut juga berbeda.
Harga minyak curah di Sulawesi Tenggara, yakni Rp 15.000 per kg.
Sementara di DKI Jakarta justru lebih tinggi, yaitu Rp 18.150 per kg.
Berdasarkan data PIHPS Nasional, harga komoditas minyak goreng kemasan terendah sebesar Rp14.150 per kg.
Harga minyak goreng tersebut berlaku di Kepulauan Bangka Belitung.
Di provinsi lainnya, harga minyak goreng kemasan rata-rata berada di atas angka Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000-an ribu per kg.(*)