Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Angel Tewas

Dengar Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Faisal Mertua Vanessa Angel Langsung Titip Pesan

Jaksa menilai Tubagus Joddy lalai saat berkendara hingga menyebabkan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Editor: Hasriyani Latif
Grid
Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal. 

“Anak kami juga enggak akan kembali, terus kita sudah dijalanin di pengadilan seperti itu keputusannya. Ya kami sebagai warga negara yang baik ngikutin saja jalurnya,” tutur Dewi.

Faisal dan Dewi tidak mau menanggapi secara berlebihan atas tuntutan tersebut.

“Kami enggak usah ngomong puas atau apa, itu rencana Tuhan juga kan,” ungkap Dewi.

“Kalau kami bilang puas enggak puas bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, kembali anak kita, kan enggak mungkin kan. Jadi sekarang dengan vonis hukum itu ya sudahlah, kami terima,” tutur Faisal.

Dianggap Lalai saat Berkendara

Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menjalani sidang tuntutan atas kasus kecelakaan November 2021.

Joddy dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo.

Baca juga: Tubagus Joddy Akui Tertidur saat Mobil Vanessa-Bibi Hantam Pembatas, Ini yang Dia Lakukan saat Sadar

Baca juga: Kesaksian Atta Halilintar Terkait Tas Pemberian Doni Salmanan, Suami Aurel: Belum Pernah Dipakai

Jaksa mengatakan Joddy dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka," ucap Adi Prasetyo Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).

Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tubagus Joddy dengan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved