Lapor SPT 2022
Batas Lapor SPT 2022 Segera Berakhir, Cara Atasi Lupa Nomor EFIN dan Sandi e-Filling
Jangan sampai Anda kena denda, berikut ini batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT 2022. Batas waktu lapor SPT segera berakhir.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan sampai Anda kena denda, berikut ini batas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT 2022.
Batas waktu lapor SPT segera berakhir. Berikut ini cara lengkap mengatasi lupa nomor EFIN atau password e-Filling.
Untuk diketahui, wajib pajak pribadi atas perseorangan wajib dilaporkan selambat lambatnya 31 Maret 2022.
Sementara itu, wajib pajak badan paling lama 30 April 2022.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, melalui e-Filing, yang dapat diakses pada laman djponline.pajak.go.id.
Hanya saja, lupa kata sandi atau password adalah satu permasalahan ketika akan mengisi SPT pajak secara online.
Tidak jarang masalah ini muncul saat akan akan melakukan log in akun.
Wajib pajak sering kali mengalami permasalahan lupa kata sandi yang dahulu pernah dibuatnya.
Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kata sandi e-Filing?
Berikut solusinya, melansir dari Kompas.com:
Lupa kata sandi atau password e-Filling
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika Anda lupa kata sandi atau password ketika akan mengisi SPT di laman djponline.pajak.go.id:
-Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
-Klik "Lupa Kata Sandi"
-Isi form Permohonan Ubah Kata Sandi" di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
-Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-Masukkan nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)
-Masukkan Kode kemanan
-Lalu klik "Sumbit"
-Nantinya kata sandi baru akan dikirimkan melalui email pengguna, kemudian Anda dapat menggunakan kata sandi baru tersebut untuk log in.
Lupa nomor EFIN
Selanjutnya jika Anda juga lupa nomor EFIN sewaktu mengisi form Permohonan Ubah Kata Sandi, maka Anda dapat melapor kepada pihak pajak.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan ketika Anda lupa nomor EFIN:
1. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
2. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda bisa mencoba beberapa cara ini:
-Menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri
-Melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id
-Bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak
-Meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat
-Dalam proses pengisian SPT Tahunan di e-Filing, EFIN harus terlebih dahulu diaktivasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Lupa email atau mengganti email
Sewaktu melakukan Permohonan Ubah Kata Sandi, Anda nantinya mendapat kata sandi baru yang akan dikirim ke alamat email yang sudah daftarkan.
Lalu, bagaimana jika Anda juga lupa email yang digunakan untuk mengakses e-Filing tersebut?
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika lupa email atau ingin mengganti email:
Anda dapat mengubah email untuk menerima kata sandi barujika menghendakinya dengan memilih "YA" pada pilihan "Lupa Email?" di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword
Jika Anda mengubah email, maka kata sandi akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda (*)