Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Toraja Utara

Tiga Fraksi DPRD Torut Ajukan Hak Interpelasi, Pertanyakan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Lurah

Tiga fraksi di DPRD Toraja Utara, mengajukan hak interpelasi pada rapat paripurna pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Kantor DPRD Toraja Utara, Rantepao 

TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Tiga fraksi di DPRD Toraja Utara, mengajukan hak interpelasi pada rapat paripurna pada Selasa (15/3/2022) lalu.

Ketiga fraksi yakni PDIP, Gerindra dan Nasdem. 

Ketiganya mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

Baca juga: Selamat dari Serangan KKB, Isak Tangis Sambut Kedatangan Nelson Sarira di Toraja Utara

Baca juga: Tak Terima Disebut Tarik Retribusi PPH Tanpa Karcis, Camat Rantebua Toraja Utara Mencak-mencak

Sejumlah kebijakan Yohanis Bassang atau Ombas dianggap keliru dan merugikan masyarakat.

Tiga fraksi secara bergantian membacakan hak  interpelasi melalui juru bicara. 

Poin-poin yang disampaikan seperti, hasil job fit dan mutasi sejumlah pejabat eselon II yang tidak lagi diberi jabatan alias non job.

Kebijakan Ombas ini dinilai melanggar aturan. Baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN.

Akibat kebijakan ini juga, dianggap dapat berpengaruh terhadap efektifitas pelayanan kepada masyarakat. 

Kemudian terkait kebijakan batas waktu mobil bus AKDP masuk ke wilayah kota Rantepao.

Kebijakan ini, Ombas diketahui membuat 'terminal bayangan' yang berlokasi di Bua Tallulolo.

Kebijakan ini juga dinilai merugikan masyarakat. 

Pertama, penumpang tidak sampai ke tempat tujuan.

Kemudian terminal bayangan tidak dilengkapi fasilitas yang memadai.

Kemudian, pengurangan tenaga kontrak daerah (TKD), dan mutasi massal guru dan kepala sekolah penggerak. 

Terakhir, terkait isu jual beli jabatan lurah yang diduga melibatkan salah satu staf khusus Bupati Toraja Utara.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengaku dirinya terbuka menerima masukan dan kritikan. 

Terkait fraksi yang mengajukan interpelasi, ia meminta cukup lewat komunikasi secara langsung.

"Kalau kita selalu terbuka, interpelasi itu sebenarnya tidak harus begitu, cukup kita bangun komunikasi," ujar Ombas di Rantepao Jumat (18/3/2022) siang.

Ombas sendiri mengaku telah menjalin komunikasi dengan DPRD terkait sejumlah kebijakannya yang dianggap keliru.

"Sebenarnya bisa dalam bentuk lain, tak harus interpelasi. Kalau komunikasi kita sering kok," katanya.

Untuk diketahui, rapat paripurna pengajuan hak interpelasi tersebut dipimpin Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rantesiama.

Kesimpulan rapat tersebut, bahwa pengajuan hak interpelasi diskor panjang.

Sembari menunggu hasil komunikasi partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.

Partai pengusung tersebut yakni Golkar dan Demokrat.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved