MUI Sulsel
MUI Sulsel: Salat Tarawih Boleh Berjamaah di Masjid Tanpa Jaga Jarak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, mengumumkan pelaksanaan salat tarwih saat ramadan kembali normal.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, mengumumkan pelaksanaan salat tarawih saat ramadan kembali normal.
Yaitu, shaf jamaah kembali diluruskan dan dirapatkan alias tanpa jaga jarak.
Hal itu sampaikan, Sekretaris Umum MUI Sulsel, Doktor KH Muammar Bakri LC, saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/3/2022) sore.
"Salat tarawih Ramadan 2022 ini, masjid atau pengurus-pengurus masjid dipersilahkan untuk membuka masjid dan bisa melaksanakan salat tarawih dengan shaf dirapatkan," kata KG Muammar Bakri.
Menurutnya, salah satu kesempurnaan salat berjamaah yaitu shaf diluruskan dan dirapatkan.
"Jadi kembali ke hukum asal, tidak perlu lagi ada pembatasan jarak shaf-shaf yang ada," sambungnya.
Imbauan itu juga diberlakukan untuk pelaksanaan salat berjamaah lima waktu ataupun salat Jumat.
Hal itu kata KH Muammar Bakri, berdasarkan edaran pemerintah terkait kondisi pengandalian pandemi Covid-19 yang terus berangsur melandai.
"Jadi tidak ada lagi alasan tidak tinggalkan salat Jumat karena alasan pandemi," ungkapnya.
Ramadan 1443 Hijrah atau 2022 ini, diprediksi dimulai awal April mendatang.
Sekedar diketahui, pandemi Covid-19 yang muncul 2019 lalu membuat pelaksanaan salat berjamaah diatur secara ketat.
Seperti mewajibkan jamaah cuci tangan sebelum masuk masjid, jaga jarak dan menggunakan masker.
Bahkan virus Covid-19 yang menjadi pandemi global itu, membuat pelaksanaan salat Jumat berjamaah sempat dilarang dan diganti dengan salat lohor.
Tidak sampai di situ, beberapa masjid sempat juga ditutup atau tidak diperbolehkan menggelar salat berjamaah.
Namun, seiring landainya Covid-19, aturan pembatasan semula perlahan kembali pada kehidupan normal. (*)