Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Kapolres Luwu Timur Sidak Ketersediaan Minyak Goreng di Malili, Hasilnya? Nihil!

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora mengecek ketersediaan minyak goreng di toko-toko di Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
IVAN ISMAR / TRIBUN TIMUR
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora mengecek ketersediaan minyak goreng di Malili, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora mengecek ketersediaan minyak goreng di toko-toko di Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (18/3/2022) sore.

Sejumlah toko besar yang dikunjungi. Hasilnya stok minyak goreng kosong alias nihil.

Kosongnya stok minyak goreng itu ada yang berminggu-minggu dan bulanan. Itu terjadi di wilayah Kelurahan Malili, Desa Baruga dan Puncak Indah.

Berbeda saat minyak goreng masih normal, pedagang mengaku, stok masuk setiap pekannya.

Seperti itu pengakuan pemilik toko dan gudang di Desa Baruga, Bang Hasan saat ditemui kapolres di tokonya.

Kapolres mengatakan, sejumlah toko yang didatangi stok minyak goreng masih kosong, termasuk gudangnya.

"Jadi rata-rata toko yang dicek, stok minyak gorengnya kosong yah," kata AKBP Silvester.

Sejak Rabu (16/3/2022) pemerintah memutuskan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar.

Serta memberikan subsidi untuk minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.

Pemilik toko juga mengaku kepada kapolres sudah melakukan Purchase order atau PO kepada distributor minyak.

Secara sederhana, arti PO adalah bukti pemesanan barang dari supplier oleh konsumen.

Terkadang, PO artinya juga dianggap sebagai dokumen kontrak.

PO dilakukan pemilik toko di Malili jauh hari sebelum keluarnya kebijakan baru pemerintah atau sebelum 16 Maret 2022.

Namun, setelah PO minyak goreng, distributor membatalkan dan memberi informasi kepada pemesan bahwa harga berubah.

Distributor minyak langsung mengikuti kebijakan baru dari pemerintah. Otomatis harga pun ikut berubah, bukan lagi Rp 14 per liter atau subsidi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved