Kasus Sabu di Wajo
Jual Sabu, Anak 16 Tahun di Wajo Ditangkap Polisi! Terancam Habiskan Masa Muda di Penjara
Seorang anak di bawah umur, berinisial AH (16) ditangkap Satres Narkoba Polres Wajo, karena menjadi penjual narkotika jenis sabu.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, MANIANGPAJO - Seorang anak di bawah umur, berinisial AH (16) ditangkap Satres Narkoba Polres Wajo, karena menjadi penjual narkotika jenis sabu.
AH ditangkap di Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Saat itu, dirinya hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
"Tersangka sedang menimbang narkoba jenis sabu di rumah kebun," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, Jumat (18/3/2022).
Di TKP, polisi menemukan 20 saset plastik berisikan kristal bening diduga sabu-sabu, satu timbangan elektronik.
Ada bong atau alat hisap, 2 batang pireks, 3 sedotan plastik digunakan sebagai sendok, ponsel dan satu tas coklat dipakai menyimpan sabu.
"Yang bersangkutan menjual seharga 150 ribu per saset kepada seseorang," katanya.
Barang haram yang dijual AH, mengaku diperoleh dari Kabupaten Sidrap.
Selain itu, pada saat AH diamankan di rumah kebun saat hendak bertransaksi, polisi menemukan 3 orang.
Mereka adalah Nasir (22), Udin (41), dan Allo (45), yang diduga hendak membeli sabu-sabu kepada AH.
Namun, Islam menyebutkan bahwa ketiganya hanya dijadikan sebagai saksi atas perkara tersebut.
"Ketiganya ditetapkan sebagai saksi, karena belum sempat membeli sabu-sabu, kemudian tidak ada hasil menunjukkan bahwa ketiganya terlibat," katanya.
Lantaran masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara AH yang hanya lulus SD itu tetap dikoordinasikan dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Lantaran anak di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas," kata mantan Wakapolres Minahasa Selatan itu.
Polisi pun menyangkakan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan