Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemeran Video Mesum

Terduga Pemeran Video Mesum Pelajar SMA di Bulukumba Ditangkap, Mengaku Takut Ditinggal Kekasihnya

Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran video mesum di Bulukumba. 

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Terduga pelaku penyebar video mesum berinisial MMD, saat ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (16/3/2022) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran video mesum di Bulukumba

Sebelumnya, video tak senonoh siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bulukumba, beredar di media sosial. 

Kini, terduga pelaku berinisial MMD telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba. 

Baca juga: Polisi Amankan 32 Dos Minyak Kelapa di Tanete Bulukumba

Ramai di Facebook, Warga Bulukumba Heran Pesawat Lalu Lalang di Langit Subuh-subuh

MMD adalah warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf,  membenarkan hal tersebut. 

Terduga pelaku berhasil diamankan, Rabu (16/3/2022) kemarin. 

“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin telah diamankan," kata AKP Yusuf, Kamis (17/3/2022).

"Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video," tambahnya. 

AKP Yusuf menjelaskan, jika MMD sendirilah yang menyebarkan video tersebut. 

Dari pengakuannya, video itu sengaja direkam MMD.

Itu dilakukan agar tak ditinggalkan oleh kekasih pujaan hatinya itu. 

Namun, ternyata video yang direkamnya itu justru berbuah petaka. 

Atas perbutannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. 

Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.

"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf. (TribunBulukumba.com) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved