Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Reza Arap Setelah Terima Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Ngaku Dapat Instruksi Penyidik

Reza Arap dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Editor: Ansar
Kompas.com
Youtuber Reza Arab di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - YouTuber kreator Reza Arap menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Reza Arap dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi mengatakan kliennya diperiksa sekira lima jam.

Reza Arap keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 16.20 WIB. 

Hanya saja, Ifran tak mau membeberkan lebih jelas apa yang terjadi saat penyidikan.

"Jadi begini, untuk pemeriksaan hari ini kami mulai dari jam 11 sampai jam 4 dan semua keterangan sudah diberikan real terhadap penyidik, kalau ada pertanyaan lebih lanjut tanyakan ke penyidik," jelas Irfan Fauzi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Selama 5 jam pemeriksaan, suami Wendy Walters itu dicecar 25 pertanyaan.

"Like 25 questions, 25 pertanyaan," ucap Reza Arap.

"(Apa aja) semuanya, semuanya," sambungnya.

Di sisi lain, saat ditanyakan ke mana uang senilai Rp 1 miliar yang diberikan Doni Salmanan, Irfan Fauzi tak memberikan keterangan.

Ia meminta untuk menanyakan ke penyidik nasib uang Rp 1 miliar tersebut.

"Untuk itu kami nggak bisa jawab, karena itu kewenangan dari penyidik dan kami menunggu instruksi dari penyidik selanjutnya," tutur Irfan Fauzi.

"(Bakal balikin nggak) tanya penyidik," lanjutnya.

Sementara Reza juga enggan membeberkan soal isi materi pemeriksaan.

Ia juga tidak mau menjawab saat ditanya sejak kapan dirinya mengenal Doni Salmanan.

"I dont wanna answer the question," ujarnya.

Saat ditanyakan soal uang Rp 1 miliar pemberian Doni Salmanan, kuasa hukum Reza Arap, Irfan Fauzi menyatakan itu kewenangan penyidik.

Irfan mengatakan kliennya akan mengikuti instruksi penyidik.

"Untuk hal itu kita tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik dan kita menunggu instruksi penyidik selanjutnya," ujar Irfan. 

Sebelumnya, Reza Arab terpantau tiba di Lobi Gedung Bareskrim, Jakarta, pada pukul 09.47 WIB.

Ia tampak memakai baju jaket hoodie, topi, celana dan masker berwarna hitam.

Sebagai informasi, Reza pernah menerima uang saweran dari Doni Salmanan saat sedang melakukan live streaming game.

Jumlah uang yang diterima Reza senilai Rp 1 miliar.

Reza diperiksa setelah Rizky Febian anak Sule diperiksa

Rizky Febian Juga Sempat Diperiksa usai Terima Rp 400 Juta

Kasus Doni Salmanan turut menyeret publik figur lainnya, yakni penyanyi Rizky Febian.

Ia diketahui mendapatkan uang Rp 400 juta dari hasil penjualan minuman racikannya.

Dilansir Tribunnews, putra sulung Sule ini diperiksa, Rabu (16/3/2022) mulai pukul 14.00 WIB.

Ditemui setelah jalani pemeriksaan, Rizky Febian mengaku kaget uang yang diterimanya bermasalah.

Kendati demikian, ia berusaha tetap kooperatif dan mengikuti arahan dari penyidik.

"Ya kaget. Tapi kan sebagai masyarakat baik ketika ada panggilan seperti ini tetep harus kooperatif."

"Dan ikuti dan saya benar-benar jujur saya ceritakan," terang Rizky Febian.

Diperiksa hampir 4 jam, Rizky Febian mengatakan dicecar sebanyak 19 pertanyaan.

Pun ia menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sejujur-jujurnya.

"Saya mencoba untuk jujur apapun itu dan serahkan semua kepada yang di atas," tambahnya.

Setelah diperiksa kasus Doni Salmanan, kekasih Mahalini ini merasa dapat pembelajaran.

"Saya mah santai-santai aja padahal. Saya cuma ikuti panggilan, laporan, ingin cari kebenaran."

"Yang terpenting ke depannya saya jadi lebih tau buat hidup saya," jelas Rizky Febian.

Rizky Febian mengungkapkan, uang Rp 400 juta yang diberikan adalah untuk donasi.

Menurut keterangan penyidik, sang penyanyi tidak perlu mengembalikan uang tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Reza Arap ikut terseret kasus Doni Salmanan lantaran sempat menerima uang dari Doni Salmanan senilai Rp 1 miliar.

Sementara itu, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (8/3/2022) lalu.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Grid.ID)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved