Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miris, Seorang Kakek di Jeneponto Tega Cabuli Cucunya di Toilet, Polisi Jebloskan ke Penjara

Diketahui kejadian pelecehan terjadi pada hari Selasa 15 Maret 2022 di Kecamatan Tamalatea.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Pelaku tindakan asusila terhadap balita di Jeneponto ditangkap polisi, Kamis (17/3/2022) 

TRIBUN-JENEPONTO.COM - Pelaku pecelecehan seksual di Kabupaten Jeneponto terhadap balita usia 15 bulan ditangkap polisi.

Diketahui kejadian pelecehanseksual ini terjadi pada hari Selasa 15 Maret 2022 di Kecamatan Tamalatea.

Mirisnya, pelaku berinisial H (41) merupakan kakek tiri dari korban pelecahan seksual.

Hal tersebut dirilis, Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto.

"Terduga pelaku inisial H sebagai kakek tiri dari si Korban," ujarnya saat konferensi pers di aula Polres Jeneponto, Kamis (17/3/2022).

Kapolres AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto menceritakan kronologi kejadian peristiwa pelecehan seksual balita di Kecamatan Tamalatea Jeneponto.

Awalnya korban (Balita) menangis karena pakaian yang digunakan sedang basah.

Kemudian kakek tersebut mengambil dan membersihkan kotoran yang ada di badan si balita.

Saat membersihkan si kakek memasukkan jarinya ke kemaluan balita sehingga mengakibatkan pendarahan.

"Saat korban dibersihkan didalam kamar kecil (toilet), si pelaku memasukkan dua jarinya ke vagina korban," katanya.

Dari situlah si balita menangis kesakitan kemudian kembali disimpang diatas ayunan.

Tangisan yang keras si bayi didengar oleh tantenya.

Sehingga tante korban melihat langsung si balita diatas ayunan dan nampak kemaluan korban mengeluarkan darah.

Dengan rasa panik, Tante korban melarikan si balita ke Puskesmas kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Lanto Daeng Pasewang (Latopas).

Setelah sampai di RS dokter mengatakan bahwa si balita mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh.

Kemudian keluarga korban melapor ke polisi dan meminta kepolisi agar segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved