Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Henry Surya

Sosok Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terancam Dimiskinkan Seperti Indra Kenz & Doni Salmanan

Henry Surya dan June Indria saat ini sudah ditahan. Sementara Suwito Ayub dinyatakan buron (DPO)

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Henry Surya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus investasi bodong yang saat menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan disebut-sebut merugikan korban puluhan hingga miliaran rupiah.

Namun angka itu bisa dibilang tak ada apa-apanya dibanding kerugian yang dialami korban KSP Indosurya Cipta yang disebut mencapai Rp15 Triliun.

Kasus KSP Indosurya saat ini juga sedang digarap Bareskrim Polri.

Sudah ada 3 tersangka dalam kasus ini yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria serta Direktur Operasional KSP Indosurya, Suwito Ayub.

Henry Surya dan June Indria saat ini sudah ditahan. Sementara Suwito Ayub dinyatakan buron (DPO).

Kuasa Hukum korban KSP Indosurya, Sugi minta polisi memiskinkan para tersangka.

"Perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan langsung menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya," ungkap Sugi dalam siaran tertulis pada Senin (14/3/2022).

"Beda jauh dalam kasus Indosurya, istri dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan," bebernya.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm itu merujuk ketegasan pihak Kepolisian yang menyita sejumlah aset berharga milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan investasi bodong.

Sehingga menurutnya, ketegasan serupa dilakukan Polri dalam menangani kasus KSP Indosurya.

Pihak Kepolisian katanya harus menyita sejumlah harta benda milik Henry Surya, di antaranya kapal pesiar bernama Duchess.

“Ada pasal TPPU dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz, jadi seharusnya tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula. Jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan,” ungkap Sugi.

“Jika Mabes memeriksa Vanessa Khong dan ibunya, maka Mabes seharusnya memeriksa Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efrendy yang diduga terlibat, karena orang-orang dekat bisa saja menerima dana atau barang dari Henry Surya,” jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengungkapkan pihaknya tengah mengejar sejumlah aset tersangka demi mengembalikan kerugian kepada para korban.

Aset tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta itu dijelaskannya tersebar di sejumlah negara.

"Ada (aset) yang di Australia, ada yang di Singapura, dan sebagainya. Ada yang kapal pesiar, dan sebagainya," kata Helmy kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/6/2021).

Terkait hal tersebut, Helmy menjelaskan penyidik telah melakukan pendataan dan verifikasi sebelum menyita sejumlag aset itu.

Satu Tersangka Buron

Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri telah menangkap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu.

Hal ini terkait kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal yang terjadi pada KSP Indosurya

"Kami sedang meminta keterangan tambahan dari saudara HS dan saudari JI, serta melakakukan proses penangkapan dan penahanan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri seperti Suwito Ayub," urai Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers Selasa, (1/3/2022).

Ia menambahkan, sebelumnya Bareskrim telah menerima surat keterangan sakit dari Suwito Ayub.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Suwito Ayub telah melarikan diri.

Saat ini namanya telah ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim.

Suwito Ayub terakhir diketahui sebagai Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta.

"Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku," tambah dia.

Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir sejak November 2012 hingga Februari 2020. Sementara, Bareskrim baru menerima laporan pertama pada tahun 2020.

Bareskrim mencatat, jumlah nasabah yang bergabung dalam investasi Indosurya ini kurang lebih sekitar 14.500 ribu investor.

Sementara uang yang dikumpulkan ada sekitar Rp 15 triliun. Pihaknya sedang melacak lebih lanjut jika ada nominal lain yang belum diketahui.

Sampai saat ini, terdapat 22 laporan polisi baik di Bareskrim, maupun di Polda Metro Jaya.

"Dari korban yang melapor itu, kerugiannya Rp 500 miliar. Kami juga menerima laporan dari desk penanganan Indosurya 181 laporan dari 1262 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Selain Suwito Ayub, penyidik menetapkan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/ perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. 

Mereka dijerat dengan  Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang  tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gunakan Paspor Palsu

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub melarikan diri keluar negeri menggunakan paspor palsu.

Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Infonya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Antaranews.com pada Jumat (4/3/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya yang terdeteksi melintas ke Singapura akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.

"Diduga namanya beda, tapi fotonya masih sama, masih perlu pendalaman.

Terkait hal tersebut, penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub.

Menurut Whisnu, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2/2022) lalu saat penyidik melakukan pemeriksaan.

Suwito Ayub ketahuan melarikan diri saat penyidik curiga yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeiksaan dengan alasan sakit.

Ia sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumatnya (25/2/2022) kami cek ke rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.

Pembelaan Henry Surya

Dikutip dari Kontan.co.id, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya sempat membantah tudingan bahwa ia mengemplang dana simpanan nasabah koperasi untuk keperluan pribadi.

Henry mengklaim, tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga. Hal itu dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya benar merasa terzalimi, dicemarkan nama baik secara pribadi, keluarga dan korporasi. Terhadap semua fitnah dan pencemaran nama baik ini, saya serahkan kepada kuasa hukum saya, Pak Juniver Girsang untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan,” kata Henry, dalam keterangan pers, Senin (22/6/2020) lalu.

Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk menurunkan bisnis group Indosurya dan mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis perusahaan.

“Kok orang jahat banget, orang tua saya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti," ungkapnya.

Ia mengaku punya aset di luar negeri tapi jumlahnya tidak besar. Sebab, sebagian besar aset dan bisnisnya berada di Indonesia.

Meskipun tak lagi berada di kepengurusan koperasi, ia berjanji akan membereskan masalah koperasi untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan di unit bisnis Indosurya yang lain.

Dengan menggaransi atau mempertaruhkan nama baik keluarga yang sudah malang melintang di dunia finansial khususnya, untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan.

"Saya memilih untuk membantu membereskan masalah yang terjadi saat ini dan berharap KSP Indosurya bisa kembali beroperasi setelahnya," tambahnya.

Ia mengklaim, dia dan pengurus koperasi tak pernah berniat sedikitpun untuk merugikan pihak lain. Apalagi menutup KSP Indosurya yang sudah berjalan lebih dari delapan tahun.

“Keluarga kami sudah malang melintang di dunia finansial dan properti selama lebih dari 45 tahun. Kredibilitas dan kepercayaan sudah dibangun," lanjutnya.

Maka itu, tudingan tersebut dinilai telah berdampak kepada bisnis Indosurya yang lainnya. Pihaknya, berkewajiban untuk menjaga nama baik keluarga dan membereskan masalah ini.

Ia justru mempertanyakan niat sebagian pihak yang menginginkan KSP Indosurya ditutup atau dipailitkan. Sebab, dengan mempailitkan koperasi maka hak-hak nasabah kemungkinan sulit dipenuhi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved