Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Etes? Bandingkan Kolonel Prinyato dan Kucing, Pembunuh Handi dan Salsabila Disebut Biadab

Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko adalah pelaku tabrak lari dalam kecelakaan di Nagreg.

Editor: Ansar
TribunJakarta
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Cara Kolonel Priyanto Sembunyikan Barang Bukti Usai Buang Handi & Salsabila, Diluar Perikemanusiaan

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto Otak Pembunuhan Handi dan Salsabila? Dulu Bohongi Pimpinan, Nasibnya Sekarang

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bohongi Jenderal Andika Perkasa

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan Kolonel P berusaha bohong ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo.

Baca juga: Ada Apa? Kapolda Metro Irjen Fadil Imran & Sosok Ini Temui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

Namun demikian, kata dia, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Untuk itu, kata dia, meski tempat kejadiannya di Jawa Barat namun proses penanganan kasus kemudian dipusatkan ke Jakarta.

"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," kata Andika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved