Operasi Rokok Ilegal di Kecamatan Bone-bone Luwu Utara, Hasilnya?
Untuk diketahui, rokok ilegal adalah jenis rokok, baik impor maupun produksi dalam negeri, yang beredar bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Malili melakukan operasi terpadu penertiban rokok ilegal di setiap toko dan pasar di wilayah Kecamatan Bone-bone, Selasa (15/3/2022).
Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK07/2021 pasal 8 ayat (1) huruf b.
Dimana operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan diinisiasi oleh Pemda.
Operasi terpadu ini juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Luwu Utara.
Dalam operasi itu, beberapa toko dan lapak-lapak besar di Pasar Bone-bone disasar oleh petugas Bea Cukai.
Hasilnya, Tim Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal tidak menemukan rokok ilegal di sana.
"Sejauh ini kami belum menemukan ada toko yang menjual rokok ilegal," ujar Asisten II Muhammad Yamin, Rabu (16/3/2022).
Yamin mengatakan, operasi dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu Utara.
"Semoga kerjasama antara Pemda dan Bea Cukai dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Luwu Utara," harapnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Malili, Amiruddin Ongki, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang meningkat setiap tahun.
Adapun penerimaan cukai tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun.
"Tujuan pengenaan cukai ini adalah untuk mengatur konsumsi di masyarakat, melindungi keberlangsungan tenaga kerja dan meminimalisir peredaran rokok ilegal," sebur Amir.
Amir mengatakan, kerja sama antara Bea Cukai Malili dan Pemda Luwu Utara adalah bentuk sinergi dengan mengedepankan kegiatan preventif.
Seperti sosialisasi, publikasi, edukasi, dan kampanye di media.
Bahkan kegiatan represif pun bisa dilakukan melalui pengumpulan informasi, kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan sampai kepada penanganan barang bukti.
"Semoga kerja sama ini terus terbangun dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal," tandasnya.
Untuk diketahui, rokok ilegal adalah jenis rokok, baik impor maupun produksi dalam negeri, yang beredar bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran.
Tetapi tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis-jenis rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas.
Menggunakan pita cukai yang bukan haknya, serta menggunakan pita cukai yang tak sesuai jenis dan golongannya.