Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria (28) Lintasi 7 Kabupaten dari Takalar untuk Maling Hp

Peristiwa itu terjadi pada 10 Oktober 2020 lalu. Tepatnya di sebuah halte di Binturu, Palopo.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Waode Nurmin
foto Polsek Wara
Pria (28) Lintasi 7 Kabupaten dari Takalar untuk Maling Hp. Balik Kampung Ditangkap 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Personel Reskrim Polsek Wara Resor Palopo berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang sudah buron selama 2 tahun.

Pelaku RB (28) harus melintasi 7 kabupaten untuk melakukan aksinya itu.

RB ini tinggal di Kelurahan Palantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.

Sementara aksinya itu dilakukan di Palopo.

Namun setelah kembali ke kampungnya, dia langsung ditangkap.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Oktober 2020 lalu. Tepatnya di sebuah halte di Binturu, Palopo.

Korbannya seorang ibu rumah tangga JM (26), warga Wara Timur, Palopo.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan, saat kejadian korban sedang menunggu bus untuk menuju Kabupaten Sidrap.

Korban menaruh HP merk Oppo Reno 3 di samping tempat duduknya.

"Korban menyimpan handphone miliknya di samping sebelah kirinya dan pada saat korban hendak berangkat menuju Sidrap, korban ingin mengambil handphonenya namun sudah tidak ada," kata Akbar, Selasa (15/3/2022).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Korban baru melapor ke polisi pada Jumat (11/3/2022).

Setelah menerima laporan, petugas melakulan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Kemudian diperoleh informasi identitas dan keberadaan pelaku.

"Pelaku sedang berada di rumahnya di Takalar," sebut Akbar.

Unit Opsnal Polsek Wara menuju lokasi dibackup Unit Opsnal Polres Takalar berhasil menangkap pelaku, pada Senin (14/3/22) pagi.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbutannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved