Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penuh Haru, Demi Sang Anak, IRT yang Jadi Korban KDRT Maafkan Suami di Hadapan Jaksa

Suara Hermawan bergetar saat berjanji tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Sriwahyuni.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Usai proses perdamaian di Kejaksaan Negeri Pinrang, Hermawan mencium kening sang istri Nur Sriwahyuni, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNPINRANG.COM,PINRANG - Suasana haru mewarnai pasangan suami-istri saat sepakat berdamai di Kejaksaan Negeri Pinrang,  Selasa (15/3/2022).

Suara Hermawan bergetar saat berjanji tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istrinya, Nur Sriwahyuni.

Pemuda 26 tahun ini meminta maaf ke istrinya usai mendapatkan penghentian tuntutan melalui restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pinrang.

"Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. kedepannya kami akan membina rumah tangga lebih baik lagi," ucap Hermawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin pun bertanya ke Nur Sriwahyuni apakah bersedia memaafkan suaminya.

Sembari menggendong anaknya, Nur Sriwahyuni akhirnya ikhlas memaafkan suaminya.

Ia menerima perdamaian yang ditawarkan dan memaafkan suaminya tanpa syarat.

"Setelah berpikir panjang, saya akhirnya memaafkan suami. Saat ini, anak saya masih umur 1,5 tahun. Saya tidak mau kalau anak saya memiliki ayah seorang narapidana nantinya," tuturnya.

Usai proses perdamaian selesai, Hermawan berdiri dari tempat duduknya.

Ia menghampiri sang istri yang sementara menggendong anaknya.

Sang suami kemudian memeluk istri dan mengelus-elus kepala anaknya.

Setelah itu, sang suami juga mencium kening istrinya.

Mereka pun meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang dan pulang ke rumah dengan berboncengan motor.

 
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan pihaknya melakukan restorative justice karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai.

Terlebih lagi, keduanya mengaku masih saling cinta dan sepakat akan membesarkan buah hatinya itu.

"Tindak pidana yang dilakukan Hermawan ini yakni KDRT yang hukumannya 5 tahun. Pihak kejaksaan bisa menghentikan ini apabila korban memaafkan dan masyarakat lingkungannya bisa menerima tersangka kembali," jelasnya. 

"Setelah proses panjang itu, akhirnya korban dan tersangka sepakat berdamai dan kembali bersama," imbuhnya. 

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2021 sprindik 4 Januari 2022.

Setelah dilakukan perdamaian dengan memanggil beberapa pihak, akhirnya kasus ini berhasil didamaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved