Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penuh Haru, Demi Sang Anak, IRT yang Jadi Korban KDRT Maafkan Suami di Hadapan Jaksa

Suara Hermawan bergetar saat berjanji tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nur Sriwahyuni.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Usai proses perdamaian di Kejaksaan Negeri Pinrang, Hermawan mencium kening sang istri Nur Sriwahyuni, Selasa (15/3/2022). 

"Tindak pidana yang dilakukan Hermawan ini yakni KDRT yang hukumannya 5 tahun. Pihak kejaksaan bisa menghentikan ini apabila korban memaafkan dan masyarakat lingkungannya bisa menerima tersangka kembali," jelasnya. 

"Setelah proses panjang itu, akhirnya korban dan tersangka sepakat berdamai dan kembali bersama," imbuhnya. 

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2021 sprindik 4 Januari 2022.

Setelah dilakukan perdamaian dengan memanggil beberapa pihak, akhirnya kasus ini berhasil didamaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved