Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Wajo Serahkan LKPD 2021 ke BPK, Jadi Daerah Tercepat Kedua di Sulsel

Setelah penyerahan LKPD hari ini, BPK akan melakukan pemeriksaan atau proses audit selama 60 hari.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
Humas Pemkab Wajo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diketahui, Pemkab Wajo adalah daerah tercepat kedua yang menyerahkan LKPD 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Kota Makassar, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas waktu penyerahan atau penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir.

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, meminta kepada jajaran Pemkab Wajo agar tidak cepat puas dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya.

"Saya berharap, dengan raihan opini WTP yang telah diperoleh sebelumnya agar menjadi spirit terus berbenah dan memperbaiki administrasi pertanggungjawaban keuangan daerah," katanya.

Setelah penyerahan LKPD hari ini, BPK akan melakukan pemeriksaan atau proses audit selama 60 hari.

Setelah itu, Pemkab Wajo akan menunggu penyerahan hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengapresiasi Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel bersama jajaran atas kesediaan menerima kunjungan serta menerima langsung LKPD Pemkab Wajo TA 2021.

Ketua DPD PAN Wajo ity juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan LKPD, khususnya seluruh Tim Penyusun LKPD Wajo TA 2021 sehingga berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami juga berterima kasih kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wajo atas dukungan dan sinerginya dalam penyusunan LKPD Kabupaten Wajo tahun 2021," katanya.

Amran Mahmud melanjutkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Wajo telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK RI Perwakilan Sulsel untuk dilakukan audit secara terinci.

Laporan keuangan yang diserahkan disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta laporan finansial berupa yang terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas tahun anggaran 2021.

"Itu sebagai gambaran untuk mengetahui laporan kinerja keuangan tahun 2021 di Kabupaten Wajo," katanya.

Lebih lanjut, dengan tersusunnya LKPD TA 2021, maka Pemkab Wajo telah mampu memenuhi salah satu bagian dari pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD).

Ketua Kwarcab Garakan Pramuka Wajo ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak apabila terdapat hal-hal yang tidak berkenan dalam proses pelaksanaan penyusunan LKPD Wajo TA 2021.

"Semoga apa yang telah kita lakukan bersama dapat menjadi ibadah dan diridai oleh Allah subhanahu wa taala. Kita berharap dengan sinergi dan kerja keras kita semua, insyaallah, Pemerintah Kabupaten Wajo dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021," katanya.

Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved