Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perampokan di Bone

Pelaku Perampokan Sadis di Bone Ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, Pelaku Masih Berusia 16 Tahun

Pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial AM (16), warga Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tim Resmob
Pelaku perampokan dan pembunuhan sadis AM (16) dan barang bukti yang diamankan Tim Resmob Polda Sulsel.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku perampok dan pembunuhan sadis terhadap Haja Murni di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap.

Pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial AM (16), warga Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

AM ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara bersama Unit Reskrim Polres Bone, Selasa (15/3/2022).

Pelaku AM, kata Kompol Dharma, ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Unyi.

Awalnya lanjut dia, pelaku hanya berniat mencuri rokok di kios jualan korban Haja Murni.

"Pelaku (AM) mencuri empat buah rokok berbagai merek di kios korban (Haja Murni) namun kepadatan oleh korban hingga korban," kata Kompol Dharma.

Haja Murni yang memergoki AM, pun mengancam akan melaporkan pencurian itu ke polisi dan kerabatnya.

AM pun, kata Kompol Dharma meminta maaf, namun Haja Murni tetap mengancam akan melaporkan kasus itu.

AM yang naik pitam pun ke rumahnya dan mengambil pisau lalu mendatangi kembali Haja Murni.

"Pisau dapur yang di selipkan di pinggang sebelah kanan hingga kembali ke kios milik korban dan korban mengeledah pelaku namun pelaku menyampaikan dimana sudah tidak ada rokok yang pelaku ambil," ungkap Kompol Dharma.

"Pelaku merasa jengkel dan langsung menikam kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban lari masuk ke dalam rumah dan pelaku mendekati korban dan mengambil parang yang tersimpan di dekat dapur dan memarangi korban beberapa kali," sambungnya.

Dalam penangkapan itu, kata Kompol Dharma, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, pisau dapur yang digunakan, AM menyerang Hj Murni, palu, parang dan rokok hasil curiannya.

"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik SatReskrim Polres Bone guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, AM pun dijerat dengan pasal 338 KUH-Pidana dan atau Pasal 351ayat 3 KUH-Pidana.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved