Munarman
Munarman Tertawai Tuntutan 8 Tahun Penjara, Azis: Enggak Tertantang, Kita Pikir Tuh Hukumannya Mati
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman tertawa mendengar tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan tim JPU.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tertawa mendengar tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz usai persidangan, dilansir dari Kompas.com.

Menurut Aziz, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius.
Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.
Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.
“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.
Tuntutan 8 Tahun Penjara
JPU menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Selain itu, tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.