Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Munarman

Munarman Tertawai Tuntutan 8 Tahun Penjara, Azis: Enggak Tertantang, Kita Pikir Tuh Hukumannya Mati

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman tertawa mendengar tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan tim JPU.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tertawa mendengar tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz usai persidangan, dilansir dari Kompas.com.

Kolase: Mantan Sekum FPI Munarman yang terlibat  dugaan tindak pidana terorisme.
Kolase: Mantan Sekum FPI Munarman yang terlibat dugaan tindak pidana terorisme. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Menurut Aziz, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius.

Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.

Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.

“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia. 

Tuntutan 8 Tahun Penjara

JPU menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman (DOK KOMPAS.COM)

Selain itu, tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved