Olivia Nathania
Kini Oi Dituntut Bui 3,5 Tahun, Reaksi Anak Nia Daniaty saat Tahu 6 Korban Penipuan CPNS Meninggal
Setidaknya ada enam orang meninggal dunia diduga karena mengalami stres akibat menjadi korban penipuan CPNS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjerat Olivia Nathania masih bergulir.
Kini anak Nia Daniaty itu sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan JPU.
Olivia Nathania alias Oi dituntut penjara 3,5 tahun.
Olivia Nathania dinyatakan jaksa terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dengan modus tes CPNS bodong.
Baca juga: Raffi Ahmad Ternyata Cuma Anak Buah di RANS, Tapi Gaji Suami Nagita Bikin Luna Maya Kaget: Rp 2 M?
Baca juga: Pengacara Beber Nasib Doni Salmanan di Penjara, Suami Dinan Fajrina Minta Dibawakan Perlengkapan Ini
Sidang tuntutan kasus CPNS bodong ini sudah terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Putri kandung Nia Daniaty itu dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 Tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan dua Pasal lain yang didakwakan yaitu Pasal 372 Jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 263 Jo Pasal 65 tidak terbukti.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Oi atas tuntutan tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," tutur Pratiwi Kusuma.
Kasus Penipuan CPNS Makan Korban
Di tengah berjalannya kasus ini, ada sejumlah pengakuan yang cukup mengejutkan.
Ternyata kasus yang menyeret Oi, sapaan Olivia makan korban.