Logo Halal
Menag Yaqut Sebut Sertifikasi Halal Bukan Lagi Wewenang Ormas, DS: MUI Itu Sebenarnya Ormas Toh. . .
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sertifikasi halal kini diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi massa).
Diketahui, selama ini, Majelis Ulama Indonesia memegang kewenangan keluarkan sertifikat halal.
Namun, baru-baru ini, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
Dengan ditetapkannya label halal baru tersebut, label halal yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat postingan di akun Instagram @gusyaqut, Senin (12/3/2022).

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Menag Yaqut pada caption, dikutip Tribun-timur.com.
Denny Siregar pun berkomentar terkait pernyataan Menag Yaqut, khususnya tentang ormas.
"Ohhh berarti @MajelisUlamaID itu sebenarnya ormas toh. Baru tau..
(emoji tertawa sambil menutup mulut)," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Minggu (13/3/2022) pukul 1.44 sore, dikutip Tribun-timur.com.
Diketahui, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.