Masyarakat Suku Rongkong Demo di Polres Palopo, Suarakan Karya Ilmilah yang Diduga Rendahkan Suku
Mereka menuntut penegakan terkait isi sebuah karya ilmiah yang diduga merendahkan Suku Rongkong.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sekitar 2 ribuan masyarakat adat Rongkong melakukan demontsrasi di depan Mapolres Palopo, Senin (14/3/22) siang.
Ribuan peserta aksi datang menggunakan kostum hitam.
Mereka menuntut penegakan terkait isi sebuah karya ilmiah yang diduga merendahkan Suku Rongkong.
Karya ilmiah tersebut ditulis seorang peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Iriani.
Jenlap aksi, Didit Prananda mengatakan, demonstrasi dilakukan secara damai dengan membawa beberapa tuntutan.
“Pada intinya kami datang melakukan aksi damai. Kami meminta diproses sesuai aturan perundang-undangan,” kata Didit di sela demonstrasi.
Namun sebelum itu, pihaknya meminta untuk dilakukan mediasi, dengan beberapa tuntutan di dalamnya.
“Kami meminta kepada Iriani untuk meminta maaf, termasuk lewat media nasional sebanyak 3 kali,” ujar Didit.
“Dan juga paling penting adalah diberikan sanksi adat. Apakah ini diterima atau tidak. Pada intinya kami hanya menawarkan melalui jalur restorasi justice,” jelasnya.
Satu jam lebih jalannya demonstrasi, beberapa perwakilan kemudian diundang untuk mediasi.
Termasuk terlapor juga dihadirkan.
Mediasi yang dipimpin Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman, menghasilkan beberapa keputusan, yang mana terlapor bersedia memenuhi tuntutan.
“Memperoleh 5 kesepakatan, salah satunya adalah pemberian sanksi adat. Dan tentunya nanti akan kita atur dari kedatuan dan dari teman-teman perwakilan suku Rongkong,” kata AKBP Yusuf usai mediasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang peneliti di Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi, Senin 7 Februari 2022, malam lalu.
Adalah Iriani, ia dilaporkan ke Polres Palopo terkait karya tulis ilmiah yang dibuatnya dan telah diposting di laman BPNB.