Label Halal
Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi, Kini Pakai Label Halal Indonesia dari Kemenag, Begini Makna Logo
Dengan ditetapkannya label halal baru tersebut, label halal yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi di Indonesia.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.
“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.
"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tandasnya.
Label Halal MUI Tidak berlaku lagi
Dengan ditetapkannya Label Halal Indonesia, label halal yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat postingan di akun Instagram @gusyaqut, Senin (12/3/2022).
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Menag Yaqut pada caption, dikutip Tribun-timur.com. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)