Umroh
Bulusaraung Travel Berangkatkan 40 Jemaah Umrah, Kini Tak Lagi PCR dan Karantina
PT Bulusaraung Travel Makassar menyambut baik kebijakan pemerintah Arab Saudi mencabut aturan wajib PCR dan karantina.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Bulusaraung Travel Makassar menyambut baik kebijakan pemerintah Arab Saudi mencabut aturan wajib PCR dan karantina.
Bulusaraung Travel pun merasakan langsung dari dampak daripada kebijakan tersebut.
Di mana jemaah umrah yang berangkat mengalami peningkatan.
Baca juga: Al Jasiyah Travel Tawarkan Sejumlah Promo di Gelaran Fiesta Ramadan, Berikut Rinciannya
Baca juga: Tak Perlu PCR, Penumpang Pelabuhan Nusantara Parepare Cukup Bawa Kartu Vaksin Dosis Dua
Terbaru, Bulusaraung Travel memberangkatkan 40 jemaah, Sabtu (12/3/2022).
Jumlah ini meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan pemberangkatan di awa-awal umroh sudah diizinkan.
CEO Bulusaraung Travel, Suryadi mengatakan, umrah ini meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan pemberangkatan selama masa pandemi.
"Peningkatan ini berkat sejumlah aturan ketat yang sudah dicabut Pemerintah Arab Saudi, tidak ada lagi PCR maupun karantina, yang ada hanya asuransi Covid-19 saja," katanya via rilis, Minggu (13/3/2022).
Adhi, sapaan akrabnya mengatakan bahwa dengan kebijakan tersebut, jemaah punya waktu lebih untuk melaksanakan ibadah.
Sebab karantina yang tadinya memakan waktu tiga sampai lima hari sudah tidak ada lagi.
"Jadi betul-betul jemaah bisa menikmati beribadah di sana. Begitu tiba di Madinah, langsung bisa ibadah di Raodah, Masjid Nabawi," sambungnya.
Adhi mengakui situasi sekarang ini telah memberikan keuntungan tidak hanya kepada calon jemaah.
Tetapi juga membantu bisnis travel kembali menggeliat setelah sebelumnya terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Dirinya berharap pemerintah Indonesia mulai melakukan penyesuaian yang sama seperti dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
"Kalau PCR sendiri kan juga sudah tidak di Indonesia, cuman karantina ini. Kita harap pemerintah juga lakukan hal yang sama," harap Adhi.